Berita

Polres Garut Gulung Pemalsu Teh Herbal di TikTok, Catut Merek Cuan Jutaan

×

Polres Garut Gulung Pemalsu Teh Herbal di TikTok, Catut Merek Cuan Jutaan

Sebarkan artikel ini
​Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra memperlihatkan barang bukti kemasan teh herbal tiruan.

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut membongkar sindikat pembuat dan pemasar teh herbal ilegal yang mencatut merek terdaftar Sehatku Herbal. Empat tersangka diringkus dari tiga lokasi berbeda setelah mengeruk keuntungan jutaan rupiah lewat penjualan daring di platform TikTok.

​Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial TR (23) asal Leuwigoong, BN (28) asal Leles, serta R (56) dan J (45) asal Karangpawitan, Garut. Keempatnya dipamerkan dalam konferensi pers di Polres Garut pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

​Kasus ini terendus berawal dari penurunan omzet bulanan secara drastis yang dialami pemilik resmi merek Sehatku Herbal. Menilai ada yang janggal, perusahaan melakukan penelusuran mandiri hingga menemukan produk dengan kemasan yang persis sama beredar luas di kawasan Garut. Pemilik merek lantas resmi melapor ke polisi pada 2 Oktober 2026.

Baca Juga:   Menteri PUPR: Sampah Menumpuk di Bendung Copong Garut

​Mendapat laporan tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal bergerak cepat merunut rantai pasok produk tiruan tersebut. Hasilnya, polisi menyergap para tersangka yang membagi peran mulai dari peracikan hingga pemasaran digital.

​Modus Catok Plastik dan Cuan di TikTok

​Modus operandi para tersangka terbilang berani namun menggunakan peralatan sederhana. Mereka memesan serbuk tanaman kumis kucing dalam jumlah besar secara daring melalui marketplace. Serbuk tersebut dimasukkan manual ke dalam kantong teh, lalu disegel menggunakan alat pemanas catokan rambut.

​Produk itu dibungkus dengan kemasan berlabel “Teh Daun Kumis Kucing dan Jahe Kunyit Daun Sirih Manjakani” yang meniru total desain visual Sehatku Herbal. Barang racikan ini kemudian dipasarkan aktif lewat akun TikTok @sehatkuherball. Dari bisnis tiruan ini, mereka mengantongi keuntungan Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Baca Juga:   Pria yang Diduga Injak Al Qur'an di Garut Ditangkap Polisi

​Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan, penindakan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek sah sekaligus melindungi konsumen dari peredaran barang ilegal.

​”Penggunaan merek tanpa hak yang menyerupai merek terdaftar dapat merugikan pemilik merek sekaligus berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” kata Niko.

​Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

​Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti operasional berupa 10 bungkus serbuk kumis kucing, 200 kantong teh siap edar, 200 kantong kosong, satu baskom serbuk, dua unit catokan pemanas, lima baki, empat gulung plastik polimer, dan 400 lembar kemasan palsu.

Baca Juga:   Jelang Libur Panjang, Polres Garut Gelar Tes Urine untuk Pengemudi Angkutan Umum

​Petugas juga menyita barang bukti digital berupa dua ponsel—Xiaomi Redmi Note 14 Pro 5G dan ZTE Nubia—serta mengamankan akun TikTok @sehatkuherball beserta akun TikTok Seller Center yang dipakai bertransaksi.

​Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait kegiatan usaha tanpa izin resmi. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Gusrajab
previous arrow
next arrow
[metaslider id="36580"]
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *