Politik

Pilkada Jabar 2024: Bawaslu Minta KPU Segera Lakukan Perbaikan DPS Bermasalah

×

Pilkada Jabar 2024: Bawaslu Minta KPU Segera Lakukan Perbaikan DPS Bermasalah

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- DPS bermasalah.

GOSIPGARUT.ID — Bawaslu Provinsi Jawa Barat meminta KPU Jabar segera melakukan perbaikan terkait temuan daftar pemilih sementara (DPS) yang masih bermasalah.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah dalam keterangannya Jumat (6/9/2024), mengatakan berdasarkan hasil patroli pengawasan kawal hak pilih pasca penetapan DPS, masih ada pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masuk dalam DPS.

Temuan itu di antaranya pemilih meninggal 10.989 orang, pemilih ganda 1.719 orang, pemilih di bawah umur 1.331 orang, pindah domisili ke luar 3.319 orang, anggota TNI 10 orang, anggota Polri 12 orang dan pemilih bukan penduduk setempat 214 orang.

Baca Juga:   KPU Siapkan Inovasi Kebijakan untuk Mencegah Petugas KPPS Meninggal

Selain TMS, juga masih ditemukan pemilih yang memenuhi syarat, namun belum masuk DPS, seperti pemilih yang telah berusia 17 tahun, tetapi belum masih daftar pemilih sebanyak 5.302 orang.

Selanjutnya, pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah menikah 19 orang, beralih status dari anggota TNI 10 orang, beralih status dari anggota Polri 7 orang dan pemilih yang pindah domisili masuk ke Jabar, 2.486 orang.

Baca Juga:   Bawaslu: Pemantau Pemilu Independen di Jabar Kurang

“Selain itu, dari hasil analisis DPS yang telah diumumkan, terdapat data pemilih tidak sesuai elemen data pemilih dalam DPS. Terdiri dari pemilih tidak sesuai elemen data nama 49 orang, jenis kelamin 14 orang, usia 182 orang dan alamat 1.387 orang,” kata Nuryamah.

Pihaknya menyarankan supaya KPU Jabar segera meminta KPU kabupaten/kota melakukan perbaikan, guna menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Dari 409 saran perbaikan, kata dia, baru 168 saran yang sudah dijawab dan ditindaklanjuti.

Baca Juga:   KPU dan Garin Nugroho Rilis Film Komedi Drama Berjudul "Tepatilah Janji"

“Masih ada 241 saran perbaikan yang belum dijawab, serta ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota. Kami mendorong KPU Jabar untuk memerintahkan KPU kabupaten/kota segera menindaklanjuti,” tutur Nuryamah. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *