GOSIPGARUT.ID — Bawaslu Provinsi Jawa Barat meminta KPU Jabar segera melakukan perbaikan terkait temuan daftar pemilih sementara (DPS) yang masih bermasalah.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah dalam keterangannya Jumat (6/9/2024), mengatakan berdasarkan hasil patroli pengawasan kawal hak pilih pasca penetapan DPS, masih ada pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masuk dalam DPS.
Temuan itu di antaranya pemilih meninggal 10.989 orang, pemilih ganda 1.719 orang, pemilih di bawah umur 1.331 orang, pindah domisili ke luar 3.319 orang, anggota TNI 10 orang, anggota Polri 12 orang dan pemilih bukan penduduk setempat 214 orang.
Selain TMS, juga masih ditemukan pemilih yang memenuhi syarat, namun belum masuk DPS, seperti pemilih yang telah berusia 17 tahun, tetapi belum masih daftar pemilih sebanyak 5.302 orang.
Selanjutnya, pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah menikah 19 orang, beralih status dari anggota TNI 10 orang, beralih status dari anggota Polri 7 orang dan pemilih yang pindah domisili masuk ke Jabar, 2.486 orang.
“Selain itu, dari hasil analisis DPS yang telah diumumkan, terdapat data pemilih tidak sesuai elemen data pemilih dalam DPS. Terdiri dari pemilih tidak sesuai elemen data nama 49 orang, jenis kelamin 14 orang, usia 182 orang dan alamat 1.387 orang,” kata Nuryamah.
Pihaknya menyarankan supaya KPU Jabar segera meminta KPU kabupaten/kota melakukan perbaikan, guna menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Dari 409 saran perbaikan, kata dia, baru 168 saran yang sudah dijawab dan ditindaklanjuti.