Berita

Akhirnya BKN Beri Kebijakan Pelamar Seleksi CPNS Tahun 2024 Pakai Meterai Tempel, Begini Penggunaannya

×

Akhirnya BKN Beri Kebijakan Pelamar Seleksi CPNS Tahun 2024 Pakai Meterai Tempel, Begini Penggunaannya

Sebarkan artikel ini
Materai.

GOSIPGARUT.ID — Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 5 September 2024 malam memutuskan memberikan kebijakan kepada pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk menggunakan meterai tempel. Meterai digunakan untuk melengkapi beberapa berkas seleksi pendaftaran.

Ada tiga berkas yang diketahui memerlukan meterai yaitu surat lamaran, surat pernyataan 1 dan surat pernyataan 2. Penggunaan e-Meterai telah diterapkan beberapa tahun terakhir pada pelaksanaan seleksi CPNS untuk memenuhi dan mengesahkan berkas.

Namun, untuk pertama kalinya pihak BKN mengizinkan pelamar menggunakan meterai tempel. Penggunaan meterai tempel diizinkan pada detik-detik terakhir pendaftaran.

Baca Juga:   Tiga Hotel di Cipanas Garut Akan Ditutup Menyusul Empat Karyawannya Positif Covid-19

Dikarenakan errornya layanan website tempat pembelian dan pembubuhan e-Meterai, maka diberikan kebijakan menggunakan meterai tempel. Lantas bagaimana cara mengaplikasikannya pada berkas? Simak tata cara mengaplikasikan meterai tempel pada berkas lamaran seleksi CPNS 2024:

Cara penggunaaan meterai tempel

1. Print form nya

2. Tempel materai sedikit kearah kiri dari bagian yang akan di tanda tangan

Baca Juga:   Antisipasi Bencana, 30 Ribu Pohon Ditanam di Lereng Gunung Guntur

3. Tanda tangan di sebelah kanan materai, mengenai “sebagian” atau “sedikit” materai

4. Scan berkas

5. Upload

Cara tanda tangan: Materai ada di sebelah kiri tanda tangan, dan tanda tangan mengenai “sedikit” atau “sebagian” materai. Jangan sampai meterai menutupi nama.

Nah, itulah tata cara mengaplikasikan meterai tempel pada berkas seleksi CPNS. Harus diperhatikan yah, agar berkas memenuhi syarat dan dapat lolos administrasi.

Baca Juga:   Peserta Seleksi CPNS dari Garut Sedang Hamil Partus, Panitia Siagakan Ambulans

Berdasarkan data statistik BKN, terdapat 100.204 pelamar yang diverifikasi tidak memenuhi syarat pemberkasan. Yang artinya, ada 100.204 pelamar yang tidak dapat lanjut ke tahap selanjutnya yakni Tes SKD. (KP)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *