GOSIPGARUT.ID — Aparat Polsek Cibatu, Polres Garut, mengamankan seorang pria yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang. Pria tersebut berinisial SG (23) yang menjual barang haram itu di warung miliknya.
Kapolsek Cibatu AKP Misno mengatakan SG diamankan pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 15.30 WIB di warung miliknya yang berlokasi di Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Saat penangkapan, jelas Misno, di warung SG terdapat beberapa jenis obat terlarang, seperti DNP sebanyak 98 butir, eximor 54 butir, trihexpehnidyl 27 butir, dan tramadol hci 6 butir.
Ia mengatakan, SG dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk dilaksanakan pengembangan lebih lanjut.
“Kami mengharapkan masyarakat melaporkan ke polisi apabila ada penjualan obat-obat terlarang di lingkungannya,” ujar Misno. ***



.png)












