Berita

Jual Obat-obatan Terlarang, Seorang Pria di Cibatu Garut Ditangkap Polisi

×

Jual Obat-obatan Terlarang, Seorang Pria di Cibatu Garut Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang dijual SG di warungnya. (Foto: Polsek Cibatu)

GOSIPGARUT.ID — Aparat Polsek Cibatu, Polres Garut, mengamankan seorang pria yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang. Pria tersebut berinisial SG (23) yang menjual barang haram itu di warung miliknya.

Kapolsek Cibatu AKP Misno mengatakan SG diamankan pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 15.30 WIB di warung miliknya yang berlokasi di Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Saat penangkapan, jelas Misno, di warung SG terdapat beberapa jenis obat terlarang, seperti DNP sebanyak 98 butir, eximor 54 butir, trihexpehnidyl 27 butir, dan tramadol hci 6 butir.

Baca Juga:   Diduga Edarkan Sabu-sabu, Dua Remaja Asal Cikajang Ditangkap Polisi

Ia mengatakan, SG dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk dilaksanakan pengembangan lebih lanjut.

“Kami mengharapkan masyarakat melaporkan ke polisi apabila ada penjualan obat-obat terlarang di lingkungannya,” ujar Misno. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *