GOSIPGARUT.ID — Emak Enyah sudah 13 tahun terbaring karena kelumpuhan. Suaminya, Abah Enun, yang semestinya menjadi tempat bergantung, kini juga sakit-sakitan. Pasangan lansia di Kampung Babakan Jambu, Desa Pasirlangu, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, itu masuk kategori Desil 1. Namun hingga akhir Agustus 2026, mereka belum menerima bantuan sosial pemerintah pusat.
Kondisi tersebut ditemukan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, saat mengunjungi rumah keduanya pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Yudha mengatakan keluarga tersebut sedang dalam proses memperoleh bantuan sembako Kementerian Sosial. Proses itu terdeteksi dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS), tetapi bantuan belum terealisasi.
“Ini sepasang lansia yang Desil 1. Tidak pernah mendapatkan komponen bantuan dari pemerintah pusat, tetapi sedang dalam proses mendapatkan bantuan sembako,” kata Yudha kepada GOSIPGARUT.ID, Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut Yudha, kondisi pasangan itu tidak sekadar menggambarkan kemiskinan. Mereka menghadapi kerentanan berlapis: lansia, sakit, serta disabilitas. Emak Enyah mengalami kelumpuhan selama 13 tahun. Abah Enun pun tidak lagi dalam kondisi sehat untuk menopang kebutuhan rumah tangga.
Yudha meminta pemerintah daerah tidak menunggu proses administrasi bantuan sosial selesai. Bupati Garut, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah diminta memprioritaskan keluarga tersebut melalui berbagai skema bantuan yang tersedia.
Salah satunya bantuan Balebat sebesar Rp2 juta per keluarga. Pemerintah juga diminta mengoptimalkan kolaborasi dengan perusahaan melalui dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau TJSLP.
“Harapan saya kepada Bupati Garut, Ibu Wakil Bupati Garut, Pak Sekda, prioritaskan kelompok rentan seperti ini,” ujar Yudha.
Ia juga meminta Kementerian Sosial turun langsung melalui Sentra Terpadu Pangudi Luhur untuk melakukan asesmen. Yudha menilai pasangan lansia tersebut berada dalam kondisi yang sangat rentan dan membutuhkan intervensi segera.
Selain bantuan sosial, ia mendorong keluarga itu dipertimbangkan memperoleh program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) dari Kementerian Sosial.
Menurut Yudha, pemerintah Kabupaten Garut juga tidak boleh melepas persoalan tersebut kepada pemerintah pusat. Dinas Sosial Garut, khususnya bidang rehabilitasi sosial, diminta melakukan kunjungan dan memberikan bantuan sesuai kebutuhan. Dinas Ketahanan Pangan juga didorong melakukan intervensi.

Masalah kesehatan menjadi kebutuhan yang tak kalah mendesak. Yudha meminta Puskesmas Sindangratu melakukan kunjungan rutin ke rumah pasangan lansia tersebut.
“Ini tidak memungkinkan Ema Enyah dibawa ke Puskesmas. Harapannya ada visit secara rutin dari tenaga kesehatan, minimal sebulan sekali,” katanya.
Yudha mengatakan kewajiban pemerintah terhadap kelompok rentan telah memiliki dasar hukum. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial serta Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dalam regulasi tersebut, pemenuhan kesejahteraan sosial mencakup kebutuhan dasar warga, antara lain pangan, sandang, kesehatan, hingga perumahan.
“Abah Enun maupun Ema Enyah ini adalah kelompok paling rentan yang harus mendapatkan pemenuhan penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Yudha.
Kritik untuk Baznas Garut
Yudha juga melontarkan kritik terhadap Baznas Kabupaten Garut. Ia mengaku kecewa karena asesmen terhadap warga rentan dinilai belum dilakukan secara intensif.
Kritik itu disampaikan karena Baznas Garut menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Garut. Menurut Yudha, lembaga pengelola zakat tersebut seharusnya lebih aktif menemukan warga yang berada dalam kondisi paling membutuhkan.
“Saya menyimpan kekecewaan, dengan adanya dana hibah dari APBD Garut tapi Baznas Garut tidak intens melakukan asesmen,” katanya.
Yudha berharap pimpinan Baznas Garut berikutnya lebih empatik terhadap warga miskin dan rentan. Ia juga meminta pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.
“Selama ini kita tidak tahu ke mana saja bantuan Baznas Garut disalurkan,” ujar Yudha.
Bagi Yudha, kasus Abah Enun dan Emak Enyah memperlihatkan celah dalam perlindungan warga paling rentan. Ketika data sudah menempatkan sebuah keluarga pada Desil 1, tetapi bantuan belum juga sampai, pemerintah dituntut tidak berhenti pada pendataan.
Warga seperti Emak Enyah yang telah 13 tahun lumpuh dan Abah Enun yang sakit-sakitan membutuhkan kehadiran pemerintah secara nyata. Bukan sekadar tercatat dalam sistem. ***



.png)
















