Berita

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Wanita di Bayongbong Garut Ditangkap Polisi

×

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Wanita di Bayongbong Garut Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Selebgram wanita di Garut yang ditangkap karena promosikan situs judi online sedang diperiksa petugas.

GOSIPGARUT.ID — Seorang wanita berusia 18 tahun warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, yang berprofesi sebagai selebgram ditangkap polisi karena diduga mempromosikan situs judi online.

Ada enam situs judi online yang diduga dipromosikan wanita berinisial FM itu, yakni 86BBOSS, 86JOSS, 86ASIK, PIXIU, BVBWIN, dan JEJUSLOT.

Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo mengatakan bahwa Satuan Reskrim Polres Garut yang melakukan patroli siber di dunia maya melihat FM melakukan promosi judi online tersebut.

Baca Juga:   Pembangunan Jalan Lintas Selatan Lot 2: Bululawang - Sidomulyo – Tambakrejo oleh PTPP Melampaui Target , Proyek dengan Inovasi Terbaru

“Penangkapan FM karena mempromosikan atau meng endorse situs judi online melalui media sosial Instagram,” ujar Adi, Rabu (6/11/2024).

Ia menambahkan, pelaku mempromosikan situs judi 86BBOSS sejak bulan Desember 2023 dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp350 ribu selama dua minggu.

Sejak Desember 2023 situs 86JOSS dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp300 ribu selama dua minggu, situs 86ASIK sejak Desember 2023 dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp300 ribu selama dua minggu.

Baca Juga:   Hendak Merampas Kendaraan dari Tangan Korban, Enam Debt Collector Ditangkap Polisi

Sementara situs PIXIU sejak Desember 2023 dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp150 ribu selama satu minggu, situs BVBWIN sejak Desember 2023 dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp1,5 per bulan.

Sedangkan situas JEJUSLOT sejak bulan Desember 2023 dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp1 juta per bulan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:   Bencana Kesehatan, Hasanuddin Minta DPRD Garut Optimalkan Pengawasan Kerja Satgas Covid-19

“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar,” pungkas Adi. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *