GOSIPGARUT.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat merilis 10 kerawanan yang berpotensi terjadi, pada Pilkada serentak 2024 di Jabar.
Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan, 10 kerawanan di Pilkada serentak 2024 tersebut yaitu, pada pelaksanaan kampanye, kampanye calon, pelaksanaan pemungutan suara, keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, ajudikasi dan keberatan, partisipasi pemilih, hak memilih, netralitas ASN serta perselisihan hasil Pemilu.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan, melalui pemetaan kerawanan Pilkada serentak 2024 diharapkan mampu memitigasi potensi pelanggaran pada Pilkada serentak 2024.
Di mana 10 kerawanan tersebut, lanjut Nuryamah, berpotensi terjadi mulai pada tahapan kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, rekapitulasi daftar pemilih tetap, pencalonan, masa tenang, pelaporan dana kampanye, penetapan hasil Pemilu dan perselisihan hasil Pemilu.
Seperti pada pelaksanaan kampanye, kata Nuryamah, ada potensi pelanggaran seperti ketidakprofesionalan penyelenggara Pemilu yang dapat merugikan kampanye calon.
“Adanya penyelenggara Pemilu yang menunjukman keberpihakan dalam tahapan kampanye,” tambah Nuryamah dalam keterangan resmi Bawaslu Jabar, Selasa 23 Juli 2024.
Kemudian pada kampanye calon, di mana diakuinya ada potensi pelanggaran seperti iklan kampanye di luar jadwal, politik uang, materi kampanye berbau SARA, hoax di media sosial, ujaran kebencian, dan informasi kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh peserta Pilkada serentak 2024.