Politik

10 Kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat, Sejumlah Skema Mitigasi Harus Disiapkan

×

10 Kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat, Sejumlah Skema Mitigasi Harus Disiapkan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pilkada serentak 2024.

GOSIPGARUT.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat merilis 10 kerawanan yang berpotensi terjadi, pada Pilkada serentak 2024 di Jabar.

Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan, 10 kerawanan di Pilkada serentak 2024 tersebut yaitu, pada pelaksanaan kampanye, kampanye calon, pelaksanaan pemungutan suara, keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, ajudikasi dan keberatan, partisipasi pemilih, hak memilih, netralitas ASN serta perselisihan hasil Pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah mengatakan, melalui pemetaan kerawanan Pilkada serentak 2024 diharapkan mampu memitigasi potensi pelanggaran pada Pilkada serentak 2024.

Di mana 10 kerawanan tersebut, lanjut Nuryamah, berpotensi terjadi mulai pada tahapan kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, rekapitulasi daftar pemilih tetap, pencalonan, masa tenang, pelaporan dana kampanye, penetapan hasil Pemilu dan perselisihan hasil Pemilu.

Baca Juga:   Dukungan untuk Euis Ida Wartiah Jadi Ketua DPD Golkar Garut Mengalir Deras

Seperti pada pelaksanaan kampanye, kata Nuryamah, ada potensi pelanggaran seperti ketidakprofesionalan penyelenggara Pemilu yang dapat merugikan kampanye calon.

“Adanya penyelenggara Pemilu yang menunjukman keberpihakan dalam tahapan kampanye,” tambah Nuryamah dalam keterangan resmi Bawaslu Jabar, Selasa 23 Juli 2024.

Kemudian pada kampanye calon, di mana diakuinya ada potensi pelanggaran seperti iklan kampanye di luar jadwal, politik uang, materi kampanye berbau SARA, hoax di media sosial, ujaran kebencian, dan informasi kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh peserta Pilkada serentak 2024.

“Kemudian pada pelaksanaan pemungutan suara, tidak terdapat TPS untuk memfasilitasi pemungutan suara di Lapas, rumah sakit, sekolah dinas. Komplain dari saksi saat pemungutan dan penghitungan suara, pelanggaran saat pemungutan suara, surat suara tertukar, keterlambatan logistik surat suara, penghitungan ulang di Pilkada, perlengkalan pemungutan suara yang tidak sesuai dan pemungutan suara lanjutan,” imbuhnya.

Baca Juga:   Sokongan Dana Tidak Turun, PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Terancam Batal

Selanjutnya isu keamanan, di mana ada potensi kekerasan politik yang melibatkan tokoh publik, politik maupun aparat. Perusakan fasilitas penyelenggaraan Pemilu, intimidasi terhadap peserta dan penyelenggara serta intimidasi kepada pemilih.

Tidak hanya itu, kata Nuryamah, otoritas penyelenggara Pemilu juga masuk dalam potensi kerawanan seperti putusan DKPP terhadap KPU dan Bawaslu, rekomendasi Bawaslu terkait perubahan suara saat rekapitulasi, juga pada ajudikasi dan keberatan, yakni gugatan hasil Pemilu atau Pilkada dan sengketa.

“Lalu pada partisipasi pemilih, pemilih tambahan melebihi surat suara cadangan dua persen,” tuturnya.

Kemudian hak memilih seperti pemilih pindahan yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar di DPT, pemilih ganda dan pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT.

Baca Juga:   KPU Garut Tetapkan 2.005.168 Pemilih dalam DPT Pilkada 2024, Jumlahnya Alami Penurunan dari DPS

Selain itu Bawaslu Jabar juga menyoroti kerawanan pada netralitas ASN dan perselisihan hasil Pemilu atau Pilkada, di Mahkamah Konstitusi.

Maka dari itu, sejumlah skema mitigasi disiapkan untuk mencegah 10 isu kerawanan tersebut antaranya, penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor, pengawasan melekat, pengawasan partisipatif, penyampaian imbauan, penyampaian saran dan rekomendasi.

“Patroli pengawasan siber dan kawal hak pilih, penguatan kapasitas pengawas, penguatan sentra Gakkumdu dan publikasi untuk meningkatkan literasi,” tandasnya. (IK)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *