GOSIPGARUT.ID — Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky M Zam Zam mengungkapkan, sebanyak 270 pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada serentak 2024 berlangsung di Jawa Barat.
Rinciannya, sambung Zacky, 215 pelanggaran berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat, pasangan calon, tim kampanye, dan unsur lainnya. Kemudian 55 perkara berdasarkan temuan dari Bawaslu.
“Tren atau jenis dugaan pelanggarannya, 182 tindak pidana pemilihan, 26 soal dugaan pelanggaran administrasi, 6 kode etik penyelenggara dan 37 pelanggaran lainnya,” ungkap Zacky.
Mengenai pelanggaran netralitas, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun kepala desa, Zacky menerangkan selama Pilkada serentak 2024 di Jabar, terjadi 43 pelanggaran netralitas ASN dan 9 netralitas kepala desa.
Di mana dugaan pelanggaran netralitas ini imbuh dia, telah direkomendasikan ke lembaga masing-masing untuk diputuskan.
“Tinggal kita menunggu putusan. Kemudian nanti apakah hukumannya ringan, berat atau bahkan sampai pemecatan. Itu ranahnya bukan di kita, kita hanya rekomendasi,” ucapnya.
Sementara disinggung mengenai daerah paling tinggi terjadi praktik dugaan politik uang selama Pilkada serentak 2024,
Zacky mengatakan masalah ini terjadi hampir secara merata di 27 kabupaten/kota.
“Sebetulnya hampir merata, kalau pelanggaran soal money politic,” kata dia.
Mengenai seluruh temuan tersebut, saat ini lanjut Zacky, telah selesai ditangani Bawaslu dan tinggal menunggu rekomendasi dari lembaga lain, terkait putusannya seperti dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa.
“Sudah. Di kami sudah selesai semua. Paling tinggal putusan dari KASN misalnya, untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN dari hasik rekomendasi kami,” tutup dia. ***