GOSIPGARUT.ID — Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang akan digelar pada Sabtu 19 April 2025 mendatang, terancam batal terlaksana. Musababnya, kata Ketua KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat, sokongan anggaran dari Pemkab dan KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak juga turun.
“Sampai saat ini, berdasarkan Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan KPU Kabupaten Tasikmalaya belum tertunaikan,” tulis dia dalam layanan pesan, Jumat 11 April 2025.
Padahal, tambah Ahmad, Pemprov dan KPU Jabar sudah siap membantu menambah kebutuhan anggaran sebesar Rp25 miliar dari proyeksi usulan PSU senilai Rp43,7 miliar.
“Sudah ditunaikan kalau dari Pemprov ke Pemkab Tasikmalaya sebesar 25 miliar (rupiah) sebelum Hari Raya Idul Fitri,” terangnya.
Menyikapi persoalan ini, kata Ahmad, KPU Jabar akan terus melakukan supervisi dan koordinasi persiapan PSU Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengingat sejumlah persiapan telah dilakukan, antaranya tahapan pencalonan dari mulai pengumuman pendaftaran calon, hingga penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut dan pengumuman nomor urut pasangan calon yang telah selesai pada 4-23 Maret 2025.
Lalu pembentukan sampai dengan pelantikan badan adhoc tingkat PPK, PPS dan KPPS telah dilaksanakan dari 7 Maret hingga 1 April 2025.
“Jumlah badan adhoc untuk mendukung pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya di antaranya 195 Anggota PPK, 117 Sekretariat PPK, 1.053 PPS, 1.053 Sekretariat PPS, 19.929 KPPS dan 5.694 Linmas telah di SK kan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 8 April 2025,” kata Ahmad.
Termasuk saat ini, kampanye pemilihan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye telah dilakukan sejak 9 April hingga 15 April 2025 mendatang.
Demikian pula logistik perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya seperti sortir lipat surat suara, segel, bantalan dan alat coblos, formulir-formulir, sampul, yang saat ini sedang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan setting logistik, perakitan kotak suara, sampai dengan distribusi logistik.
“Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), pembukuan dan penyampaian Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Penyampaian hasil audit kepada Pasangan Calon dan pengumuman hasil audit dari tanggal 8 Maret sampai dengan tanggal 23 April 2025,” sambung Ahmad.
Serta pengumuman, pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di TPS 15-18 April 2025, penyampaian formulir C. Pemberitahuan 16-18 April 2025 dan penyiapan TPS 18 April 2025.
“Masa tenang dari mulai tanggal 16-18 April 2025. Puncaknya, Sabtu 19 April 2025 mendatang dilaksanakan pencoblosan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya,” ucapnya.
Pada PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ini diikuti tiga paslon dengan nomor urut paslon sama seperti pelaksanaan Pilkada 2024 sebelumnya.
Nomor urut 1 yakni pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 pasangan Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 pasangan Ai Diantani (pengganti calon Bupati Ade Sugianto)-Iip Miftahul Paoz.
Pelaksanaan PSU itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan Ade Sugianto terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode sehingga tidak boleh ikut sebagai peserta Pilkada. (IK)