Hukum

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Saksi Aep Harus Diproses Hukum karena Dianggap Beri Keterangan Palsu

×

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Saksi Aep Harus Diproses Hukum karena Dianggap Beri Keterangan Palsu

Sebarkan artikel ini
Sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebut dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat belum menuntaskan masalah dari perkara tersebut.

Reza merincikan sejumlah permasalahan yang perlu dituntaskan usai putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap gugatan Pegi Setiawan, yakni saksi Aep dianggap memberikan keterangan palsu harus diproses secara hukum.

“Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta. Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” ujar Reza, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:   Polda Jabar Nyatakan Tersangka Pegi Adalah Otak Pembunuhan Vina Cirebon

Persoalan berikutnya, saksi Sudirman yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas, boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi.

Dengan kondisi tersebut, kata dia, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum.

“Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat ‘menyalahgunakan’ saksi dengan keunikan seperti Sudirman,” ujarnya.

Baca Juga:   Agar Jumlah Followers Banyak, Pria Garut Pajang Foto Vulgar di Instagram

Kemudian, patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana. Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?

Lebih lanjut, kata Reza, terkait kerja scientific Polda Jabar yang selama ini dibahas sebatas terkait DNA, CCTV, dan otopsi mayat.

Baca Juga:   Cium Dugaan Pidana, LBH BN Laporkan Penyelenggara Pemilu Garut ke Gakkumdu Jabar

Reza menyebut dirinya terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016.

“Saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016,” katanya.


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *