Nasional

Gunakan Visa Nonhaji, 34 WNI Dipulangkan ke Tanah Air dan 3 Diproses Secara Hukum

×

Gunakan Visa Nonhaji, 34 WNI Dipulangkan ke Tanah Air dan 3 Diproses Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Visa dan pasport.

GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa non haji dipulangkan ke tanah air, sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.

“Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 orang dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB,” ujar Konsul Jenderal RI Yusron B. Ambary di Jeddah, Senin (3/6/2024).

Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 WNI yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga nekat untuk berhaji. Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.

Baca Juga:   Pendaftaran CPNS Kementerian Agama Dibuka Mulai 1 September 2024, Formasi 20.772

Yusron mengatakan tim perlindungan jamaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan terhadap 37 WNI tersebut. Akhirnya, 34 orang dibebaskan dan tiga orang yang diduga sebagai koordinator akan diproses secara hukum.

“Ketiga orang tersebut yakni inisial SJ, SY, dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata dia.

Baca Juga:   Mengantar Karya Perajin Garut dan Pekalongan Jadi Busana Batik Modern

Yusron mengatakan KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum WNI tersebut terpenuhi. Berdasarkan pengakuan 34 orang yang sudah pulang mereka menyampaikan datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji. (Ant)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *