GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dinilai sukses menyegel dan menghentikan operasional 11 tower telekomunikasi di Garut Selatan yang tidak mengantongi izin. Berbagai kalangan meminta Penjabat Bupati Barnas Adjidin yang turun langsung melakukan penyegelan untuk membuka ke-11 titik lokasi tower illegal itu secara transparan.
Tujuannya, sebagaimana dikatakan Ketua Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Kabupaten Garut — Dedi Kurniawan, agar masyarakat ikut menjaga dan mengamankan kebijakan penyegelan tower itu. “Kami minta disebutkan saja secara terbuka di mana saja lokasi ke-11 tower telekomunikasi yang disegel tersebut,” tandas dia, Selasa (25/6/2024).
Dedi menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh atas kebijakan penyegelan tower tak berizin, dan melakukan penertiban aktivitas ketataniagaan di Kabupaten Garut dengan tegas. Pihaknya pun mendorong agar penjabat bupati melakukan penutupan berupa penyegelan terhadap beberapa minimarket ilegal yang menjamur di Kabupaten Garut.
“Selain minimarket ada juga SPBU yang mengurangi takaran, bahkan agen SPBE yang mengurangi timbangan gas LPG 3 kg dengan cara dioplos sehingga timbangan isi kurang dari 3 kg. Kami juga mendukung penjabat bupati untuk menertibkan rumah makan yang mengjual makanan, bakso, dan muniman haram (tidak halal),” ujar dia.
Dedi menyampaikan semua itu harus dilakukan untuk terciptanya kondisi aktivitas ekonomi di Kabupaten Garut yang sehat, tertib, dan berkeadilan.
“Masa iya pedagang kali lima saja yang betul-betul masyarakat kecil ditertibkan, digusur, sementara para pemilik modal dengan leluasa melakukan bisnis gelap (ilegal). Padahal bisnis mereka itu cenderung merugikan uang negara yaitu mangkir dari pajak dan bagi hasil lainnya kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.
Dedi menegaskan, terlalu banyak problem perdagangan di Kabupaten Garut yang memerlukan ketegasan dari seorang puncuk pimpinan daerah. ***



.png)















