Berita

LBH Padjajaran: Warga yang Ditagih “Bank Emok” Saat Isoman Seharusnya Lapor Polisi

×

LBH Padjajaran: Warga yang Ditagih “Bank Emok” Saat Isoman Seharusnya Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Analis LBH Padjajaran, Hasanuddin. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Analis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran, Hasanuddin, menegaskan penagihan secara langsung ke lapangan yang dilakukan oleh petugas Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah (Bank Emok) terhadap nasabah yang tengah menjalankan isolasi mandiri (isoman), dapat dikualifisir sebagai bentuk pelanggaran dalam PPKM Darurat.

Hal tersebut diatur dalam KUHP Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan ketentuan peraturan perundangan-undangan lainnya.

“Bagi warga yang mengalami peristiwa ini, sebaiknya lapor ke RT, RW, atau Polsek terdekat, untuk meminta perlindungan dalam melaksanakan isolasi mandiri atau work from home,” kata Hasanuddin, Rabu (21/7/2021) mengomentari adanya peristiwa aksi tagih paksa yang dilakukan petugas “Bank Emok” di Garut terhadap nasabah yang menjalankan isoman karena terpapar Covid-19.

Baca Juga:   Petugas "Bank Emok" Kembali Berulah, Tagih Paksa Nasabah yang Jalani Isoman

Ia menegaskan, penagihan langsung oleh lembaga keuangan di masa pandemi adalah pelanggaran dalam PPKM Darurat. Untuk itu, sudah seharusnya lembaga permodalan tersebut mematuhi PPKM Darurat yang telah diperpanjang hingga 25 Juli 2021 dalam rangka pengendalian wabah penyakit.

“Berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, sebagaimana telah dirubah dengan instruksi Mendagri Nomor 16 dan 18 Tahun 2021 yang menyebutkan sektor keuangan (permodalan) dibatasi hanya boleh beraktifitas work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat. Itu pun hanya 50 persen maksimal staf yang bekerja di kantor,” ujar Hasanuddin.

Baca Juga:   LBH Padjajaran Sesalkan Praktik Tagih Paksa "Bank Emok" Terhadap Nasabah di Cisewu

Ia menuturkan, pembatasan ini mestinya dapat dipahami oleh pihak manajemen, dengan tidak menugaskan staf atau karyawannya ke lapangan untuk melakukan penagihan karena dapat mengganggu warga yang sedang melakukan pembatasan kegiatan dengan WFH.

“Apalagi penagihan dilakukan terhadap warga yang sedang menjalani isolasi mandiri,” tandas Hasanuddin.

Ia berharap pemerintah daerah segera mengeluarkan surat edaran mengenai hal ini kepada lembaga keuangan (permodalan) untuk tidak melakukan penagihan secara langsung dalam kondisi PPKM Darurat, dengan sanksi yang tegas apabila dilanggar. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *