GOSIPGARUT.ID — Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di Kabupaten Garut. DPRD setempat memastikan proses seleksi belum berakhir dan meminta para guru yang memenuhi syarat tidak khawatir untuk kembali mengikuti rekrutmen.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, usai menerima audiensi Perhimpunan Guru P3K pada Selasa (21/7/2026). Audiensi itu membahas belum adanya perkembangan proses seleksi BCKS tahun 2025 yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan guru P3K.
Yudha menjelaskan, hingga kini data peserta BCKS tahun 2025 memang belum diinput ke dalam Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) milik Kementerian Pendidikan. Namun, hal tersebut bukan berarti peserta dinyatakan gugur.
Menurut dia, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut masih memprioritaskan penyelesaian rotasi kepala sekolah yang saat ini sedang berlangsung. Setelah tahapan itu selesai, proses promosi calon kepala sekolah baru akan dilanjutkan melalui sistem.
“Proses rotasi tidak bisa dilakukan bersamaan dengan promosi di dalam sistem. Setelah rotasi selesai, barulah promosi calon kepala sekolah akan diproses,” ujar Yudha.
Ia mengungkapkan, dari sekitar 500 guru yang mendaftar sebagai BCKS tahun 2025, sebanyak 259 orang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Dari jumlah tersebut, 97 orang merupakan guru P3K, sedangkan sisanya berasal dari kalangan guru PNS.
Meski demikian, jumlah itu dinilai masih belum mampu memenuhi kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Garut. Saat ini, sekitar 398 sekolah dasar masih belum memiliki kepala sekolah definitif sehingga dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).
Dengan kondisi tersebut, masih tersedia sekitar 139 formasi yang berpotensi diisi melalui proses rekrutmen berikutnya.
Karena itu, Yudha mengajak para guru yang memenuhi persyaratan agar kembali mengikuti seleksi BCKS tahun 2026. Ia menegaskan, regulasi terbaru telah memberikan kesempatan yang sama bagi guru P3K dan PNS untuk menjadi kepala sekolah.
“Jangan khawatir, kesempatan masih terbuka bagi guru PNS maupun P3K. Sesuai Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, guru P3K penuh waktu maupun PNS dapat mengikuti seleksi dengan syarat minimal telah mengajar selama delapan tahun,” katanya.
Selain memastikan peluang yang setara, Yudha menilai polemik yang muncul lebih disebabkan kurang optimalnya komunikasi antara Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dengan Perhimpunan Guru P3K. Menurut dia, keterbukaan informasi sejak awal dapat mencegah munculnya kesalahpahaman di kalangan peserta.
Ia pun mendorong Dinas Pendidikan untuk membuka daftar 259 peserta yang telah lolos seleksi administrasi sebagai bentuk transparansi. Langkah tersebut juga dinilai penting agar guru lain yang memenuhi syarat dapat mempersiapkan diri mengikuti rekrutmen berikutnya.
Yudha menambahkan, percepatan pengisian kepala sekolah definitif menjadi kebutuhan mendesak mengingat ratusan sekolah masih dipimpin pelaksana tugas. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi efektivitas tata kelola sekolah sekaligus berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Garut.
Ia menegaskan, pengangkatan kepala sekolah tetap harus melalui mekanisme yang berlaku, termasuk memperoleh pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah Pertek diterbitkan, Bupati Garut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menetapkan penugasan kepala sekolah definitif. ***



.png)











