GOSIPGARUT.ID — Salah seorang keturunan dari keluarga besar Kampung Adat Dukuh, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Oos Supyadin menyebutkan bahwa tokoh masyarakat Kampung Dukuh Adat bersama Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) pada Desember 2023 melakukan pemetaan kembali wilayah ulayat kampung adat itu.
Dari pemetaan tersebut, para pemeta mencatat bahwa luas wilayah ulayat Kampung Adat Dukuh terbagi di tiga desa yakni Cijambe, Ciroyom, dan Karangsari. Total luasnya mencapai 5.427 hektare, termasuk lahan-lahan yang dikelola oleh Perhutani.
Sementara itu, masih menurut Oos, berdasarkan keterangan dari Wakil Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), Nandang Herdiana, menyebutkan bahwa kawasan hutan Kampung Adat Garut berada dalam Kelompok Hutan Gunung Goong yang mencapai 912,53 hektare.
Hal ini merujuk pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4755/2014. Dalam SK itu disebutkan wilayah Kampung Adat Dukuh masuk ke dalam Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Cikelet, Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Pameungpeuk, KPH Garut.
“Pada SK yang sama juga disebutkan, secara partisipatif, kawasan hutan dibagi dalam dua wilayah, Hutan Pangkuan Desa (HPD) yang masuk wilayah administratif Desa Cijambe dan lainnya masuk wilayah administratif Desa Ciroyom, Kecamatan Cikelet,” jelas pemerhati kesejarahan dan budaya ini.
Di sisi lain, tambah Oos, ada pandangan di masyarakat Cikelet merujuk cerita sejarah karomah Syekh Abdul Jalil di Kampung Adat Dukuh bahwa batas wilayah Dukuh adalah antara sungai Cipasarangan dengan sungai Cimangke yang artinya melingkupi tiga desa yakni Cijambe, Karangsari, dan Ciroyom wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.