GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memastikan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama akan dilakukan melalui sistem manajemen talenta (talent management), bukan melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding). Sistem tersebut menjadi dasar penentuan calon pejabat yang dinilai memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan mekanisme tersebut telah mengacu pada ketentuan yang berlaku. Menurut dia, penilaian terhadap para calon pejabat sebelumnya telah dilakukan melalui sistem manajemen talenta sehingga proses selanjutnya adalah menyerahkan nama-nama yang memenuhi kualifikasi kepada Bupati Garut.
“Karena kita sudah menggunakan sistem manajemen talenta, maka prosesnya tinggal melihat hasil yang sudah ada. Saya selaku tim dari Komite Talenta menyerahkan nama-nama yang memiliki kualifikasi kepada Bupati,” ujar Nurdin.
Ia menjelaskan, calon yang dipertimbangkan merupakan pejabat yang masuk dalam kategori penilaian tinggi atau berada pada kotak delapan dan sembilan (box 8 dan 9) dalam sistem manajemen talenta. Dari daftar tersebut, Bupati akan menentukan pejabat yang berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Nurdin menegaskan, mekanisme ini berbeda dengan seleksi terbuka yang diawali pengumuman penerimaan calon. Dalam sistem manajemen talenta, seluruh kandidat telah tercatat dalam basis data sehingga tidak ada proses pendaftaran dari luar lingkungan yang telah memenuhi kriteria.
“Ini bukan seleksi terbuka, sehingga tidak ada pengumuman pembukaan. Nama-nama calon sudah ada dalam sistem manajemen talenta, bukan dari luar,” katanya.
Lebih lanjut, Nurdin menjelaskan hasil penilaian dalam sistem manajemen talenta memiliki bobot sebesar 70 persen sesuai ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Sementara itu, 30 persen sisanya akan ditentukan melalui penilaian kompetensi teknis pada tahapan seleksi berikutnya.
Pemkab Garut menargetkan penetapan calon yang memenuhi syarat melalui keputusan Bupati dapat dilakukan pada minggu ketiga atau menjelang akhir bulan ini. Namun, jadwal tersebut masih bergantung pada penyelesaian seluruh proses administrasi.
Adapun persyaratan utama bagi calon JPT Pratama, kata Nurdin, antara lain telah menduduki jabatan administrator (eselon III) atau jabatan yang dipersyaratkan selama minimal dua tahun serta berusia paling tinggi 58 tahun pada saat proses berlangsung.
Ia mengakui tidak semua pejabat dapat mengikuti proses tersebut. Sebab, masih ada pejabat yang masa jabatannya belum mencapai dua tahun atau telah melewati batas usia yang ditentukan.
“Yang penting memenuhi syarat, masa jabatannya minimal dua tahun dan usia maksimal 58 tahun. Kalau syarat itu terpenuhi, tentu berpeluang mengikuti proses ini,” pungkas Nurdin. (Yuyus)



.png)












