Berita

Polisi Sita 102,41 Gram Sabu di Garut, Pria Asal Pameungpeuk Diduga Jadi Perantara Jaringan Narkoba

×

Polisi Sita 102,41 Gram Sabu di Garut, Pria Asal Pameungpeuk Diduga Jadi Perantara Jaringan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Pria asal Pameungpeuk diduga jadi perantarajaringan narkoba.

GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial GS (27), warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto mencapai 102,41 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

“Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika,” kata Usep saat ditemui awak media, Senin (27/7/2026).

Baca Juga:   Merayakan 9 Tahun Swarga Suites Bali Berawa Dengan Konsep “Nine-Tastic”

Selain dua paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dilapisi lakban, petugas juga menyita tiga bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu sedotan yang dimodifikasi menyerupai sendok, satu tas totebag berwarna merah, satu unit telepon genggam, serta satu lembar tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, GS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Hingga kini, polisi masih memburu R yang diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga:   Dilaksanakan Sehari Jelang Mukab, Peletakan Batu Pertama Kantor Kadin Garut Dituding Politis

Dari hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu. Sebagai imbalan, ia disebut menerima sejumlah uang serta kesempatan mengonsumsi narkotika secara cuma-cuma.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Usep.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Garut dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Polisi menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan satu orang tersangka, melainkan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Baca Juga:   Mengkhawatirkan, MCK Milik SDN 3 Limbangan Timur Tak Layak Pakai

Polres Garut juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Warga diimbau segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitarnya.

Menurut kepolisian, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah meluasnya peredaran narkotika serta mewujudkan Kabupaten Garut yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *