GOSIPGARUT.ID — Kelompok Masyarakat Peduli Jatiwangi (KMPJ) menduga bahwa Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menyelewengkan dana desa (DD) tahun 2020 senilai Rp300 juta. Guna membuktikan dugaannya itu, belum lama ini KMPJ melaporkan sang Kades ke kejaksaan.
“Benar, kami telah melaporkan Kades Jatiwangi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dengan dugaan telah menyelewengkan DD tahun 2020 sebesar Rp300 juta,” kata Koordinator KMPJ, Ryan, saat dikonfirmasi GOSIPGARUT.ID, Selasa (2/6/2021).
Ia memaparkan, dugaan telah menyelewengkan DD senilai Rp300 juta yang dilakukan Kades Jatiwangi berinisial IS itu meliputi anggaran DD tahun 2020 untuk penyelenggaraan posyandu, sebesar Rp51.200.000. Dalam program ini, KMPJ menemukan indikasi bahwa program dimaksud tidak direalisasikan.
“Pihak BPD (Badan Perwakilan Desa) dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Desa Jatiwangi pun telah menelusuri pelaksanaan program tersebut di lapangan. Ternyata, yang ditemukan bahwa program penyelenggaraan posyandu tidak ada realisasinya,” ujar Ryan.
Kemudian, ia menambahkan, dugaan penyelewengan DD tahun 2020 itu, juga terjadi pada program pembangunan/rehabilitasi peningakatan karamba/kolam perikanan darat milik desa sebesar Rp30 juta. Dalam program ini, setelah ditelusuri, ternyata desa tidak memiliki kolam perikanan darat dan anggaran tersebut diduga hanya dibelanjakan pada ikan jenis nila sebanyak 186 kilogram dengan harga Rp30 ribu per kilogram.

“Selain belanja ikan jenis nila, pihak pelaksana program juga membeli pakan ikan sebanyak 18 kilogram,” jelas Ryan.
Masih dari DD tahun 2020, ia menuturkan, dugaan penyelewengan yang dilakukan Kades Jatiwangi terjadi pada program keadaan darurat yang nilainya mencapai Rp339.313.400. Terutama pada belanja perlengkapannya senilai Rp45.770.000, diduga banyak kejanggalan dan hanya ada sebagian yang ada fisiknya.
“Selain dari DD, juga ada dugaan penyelewengan dari alokasi dana desa (ADD) tahun 2020. Di mana dana sebesar Rp70 juta yang dianggarkan untuk program RTLH dan Gakin sebesar 70.000.000,00, diduga programnya fiktif,” ungkap Ryan.
Ia menambahkan, pelaksana program tersebut tercantum adalah tim pelaksana kegiatan (TPK), namun saat ditanyakan oleh BPD, LPM, dan tokoh pemuda kepada salah satu anggota TPK menjelaskan bahwa pada tahun 2020 pihak TPK tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut.
“Total kerugian negara dari sejumlah kegiatan yang dibiayai DD tahun 2020 itu kurang lebih Rp300 juta. Dana bantuan yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, diduga dikuasai dan dinikmati oleh oknum kepala desa,” kata Ryan.
GOSIPGARUT.ID sempat menghubungi IS, Kades Jatiwangi, guna mendapatkan konfirmasinya. Namun, baik telepon maupun pesan Watsapp yang dikirim, belum direspon olehnya. ***



.png)











