Politik

Pemilu 2024, KPU Garut Segera Buka Rekrutmen untuk 210 PPK dan 1.326 PPS

×

Pemilu 2024, KPU Garut Segera Buka Rekrutmen untuk 210 PPK dan 1.326 PPS

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Anggota PPK dan PPS.

GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut segera membuka rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS). Untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU Garut membutuhkan sebanyak 1.536 anggota adhoc. Terdiri atas 1.326 PPS dan 210 PPK tersebar di 42 kecamatan.

“Yang berminat, silahkan persiapkan diri. Baik berkaitan pengetahuan tentang kepemiluan maupun kelengkapan administrasi yang dibutuhkan,” kata Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi KPU Kabupaten Garut Nuni Nurbayani, Selasa (1/11/2022).

Ia memperkirakan rekrutmen anggota PPS dan PPK dimulai pada pertengahan November 2022 ini. Pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan KPU (PKPU) terlebih dahulu untuk pelaksanaan rekrutmen tersebut.

Baca Juga:   Usung Empat Petahana, PPP Targetkan Menang di Enam Pilkada Jabar

“Untuk kepastiannya, termasuk syarat-syarat dibutuhkan bagi calon anggota PPS dan PPK, kita masih menunggu PKPU. Meskipun mungkin tidak akan begitu jauh dari syarat-syarat calon anggota PPS dan PPK pada 2019 lalu,” ujar Nuni.

Berbeda dengan pemilu sebelumnya, lanjut dia, rekrumen calon anggota PPS dan PPK sekarang ini tidak lagi manual per wilayah dengan mendaftar menyerahkan dokumen ke KPU kabupaten/kota. Sekarang ini, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) sesuai Keputusan KPU Nomor 438/2022 tentang Penetapan Aplikasi SIAKBA sebagai Aplikasi Khusus KPU.

“Jadi sekarang ini, mereka yang ingin menjadi PPK dan PPS, tak lagi harus menyerahkan berkas dokumen ke KPU daerah, tapi langsung mengisi sejumlah isian di aplikasi SIAKBA. Termasuk pengalaman organisasi atau kepemiluan semisal kepemiluan di kampus. Nanti kalau dinyatakan lulus SIAKBA, barulah diharuskan menyerahkan berkas dokumen,” tutur Nuni.

Baca Juga:   1.198 Orang di Garut Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota PPK untuk Pilkada 2024

Ia juga mengingatkan bagi mereka yang tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik, maka tidak bisa mendaftar sebagai calon anggota PPK maupun PPS.

Mereka yang merupakan anggota maupun pengurus partai politik, baru bisa mendaftar sebagai calon anggota PPK maupun PPS jika sudah berhenti menjadi anggota maupun pengurus partai politik dengan rentang sekurang-kurangnya lima tahun sejak Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaannya dari partai bersangkutan terbit. Hal itu sesuai Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:   Ace Hasan Tegaskan Musda Golkar Jabar Ikuti Arahan DPP: Waktu dan Teknis Ditentukan Pusat

“Pasal 72 huruf e, salah satu syarat menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN itu tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan,” pungkas Nuni. (IK/Zainul)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *