GOSIPGARUT.ID — Publik Garut saat ini sedang dihebohkan dengan informasi adanya temuan tentang salah satu warung makan di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, yang menyediakan daging babi. Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Garut, Beni Yoga Gunasantika memberikan tanggapan terkait hal itu.
Ia menyampaikan, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal sesuai Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 diatur dengan penahapan, di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
“Melihat dari mayoritas masyarakat di Kabupaten Garut beragama Islam, tentu menjadi hal penting untuk pengusaha makanan non halal untuk memikirkan kegiatan usahanya,” kata Beni, dalam keterangan Sabtu (6/4/2024).
Ia menjelaskan, berkenaan dengan adanya warung yang menyediakan menu daging babi harus mematuhi peraturan yang telah dibuat. Salah satunya yaitu Pasal 92 Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021, di mana di dalamnya dicantumkan bahwa setiap pelaku usaha yang memproduksi produk makanan berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk serta mencantumkan surat keterangan non halal sesuai dengan ketentuan dalam pasal 26 ayat 1 UU JPH.
“Sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2021 beberapa peraturan yang harus dipatuhi dalam mencantumkan logo tidak halal yaitu pemilihan warna harus kontras, keterangan tidak halal (non halal) wajib mudah dibaca, ridak mudah dihapus, dilepas atau rusak,” ujar Beni.