GOSIPGARUT.ID — Nasib malang menimpa seorang janda tua bernama Mimin, warga Kampung Maja, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut. Rumah sederhana yang ia tempati ambruk pada Minggu (2/11/2025) malam sekitar pukul 18.30 WIB.
Tak hanya kehilangan tempat tinggal, Mimin juga ternyata kehilangan haknya atas bantuan sosial karena Nomor Induk Kependudukannya (NIK) diduga disalahgunakan untuk transaksi judi online.
Kabar memilukan ini disampaikan oleh Anggota DPRD Garut sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Garut, Yudha Puja Turnawan, usai meninjau langsung kondisi Mimin, Senin (3/11/2025).
Yudha datang bersama Ketua PAC PDI Perjuangan Cibiuk Endang, Kasi PMD Kecamatan Cibiuk Anton Dermawan, Kepala Desa Majasari Slamet Riyadi, dan pendamping Linjamsos Kecamatan Cibi Ela.
“Kami datang untuk menguatkan hati dan meringankan beban Ibu Mimin dengan memberikan santunan uang serta bingkisan sembako,” ujar Yudha kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Namun yang mengejutkan, setelah dilakukan pengecekan di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) Kemensos RI, Mimin ternyata masuk dalam desil 2 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia sempat menerima sejumlah bantuan pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan BPJS PBI APBN.
Sayangnya, sejak Maret 2025, seluruh bantuan itu terhenti. Penyebabnya bukan karena kelalaian administrasi, melainkan karena NIK milik Mimin terindikasi digunakan untuk top up judi online.
“Saya sempat bertanya ke Ibu Mimin apakah beliau punya handphone, dan beliau menjawab tidak punya. Saya tanya lagi apakah bisa menggunakan handphone, beliau menjawab tidak bisa. Artinya, sangat besar kemungkinan ada pihak lain yang menyalahgunakan NIK beliau,” ungkap Yudha.
Menurut Yudha, kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius Kementerian Sosial (Kemensos RI). Ia menilai, sistem perlindungan sosial harus lebih cermat agar warga miskin yang benar-benar membutuhkan tidak menjadi korban penyalahgunaan data.
“Semoga Kemensos bisa memperbaiki data dan mengembalikan hak sosial Ibu Mimin. Beliau ini janda tua, duafa, dan jelas layak mendapatkan perlindungan sosial seperti PKH Lansia, BPNT, dan BPJS PBI,” tegasnya.
Yudha juga berharap pemerintah pusat dan daerah bisa berkolaborasi untuk segera memberikan Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu bagi Mimin, serta memperbaiki rumahnya yang ambruk.
“Saya juga berharap Pemkab Garut bisa bergerak cepat membantu perbaikan rumah Ibu Mimin. Ini bukan sekadar urusan fisik, tapi soal kemanusiaan,” pungkas Yudha. ***

.png)











