GOSIPGARUT.ID — Yayasan SEMAK dan Rutgers Indonesia bekerja sama dalam menggelar Loka Karya Pemajuan Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) di Kabupaten Garut.
Acara yang berlangsung pada Kamis, 7 Desember 2023, di Hotel Santika tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum.
Manager Program Power to Youth (PTY) SEMAK, Tatang Rahman, menyatakan bahwa loka karya ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memahami, mendorong, dan mengimplementasikan UUTPKS di tingkat lokal.
“Kami percaya bahwa kolaborasi ini dapat membantu mewujudkan kebijakan yang efektif dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Tatang.
Loka karya ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman semua pihak terkait UUTPKS, termasuk aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum. Dengan tujuan utama meningkatkan kesadaran dan aksi nyata dalam mendukung implementasi undang-undang tersebut di Kabupaten Garut.
Pembahasan dalam lokakarya mencakup sejumlah topik, antara lain:
Pemahaman Mendalam tentang UUTPKS: Memberikan penjelasan mendalam mengenai isi dan tujuan UUTPKS, serta peran setiap pemangku kepentingan dalam mendorong implementasinya.
Kolaborasi Antar Pihak: Mendorong dialog dan kolaborasi antar pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum untuk menciptakan sinergi dalam mewujudkan kebijakan yang sesuai dengan UUTPKS.
Rencana Implementasi: Membahas rencana konkret dalam menerapkan UUTPKS di tingkat lokal, termasuk penyusunan kebijakan, pendekatan pencegahan, dan penanganan kasus.
Loka karya ini dihadiri oleh berbagai peserta dari berbagai lapisan masyarakat. Hadir pula perwakilan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil yang aktif dalam isu-isu kekerasan seksual.
Rutgers Indonesia turut serta dalam kegiatan ini sebagai mitra kolaboratif Yayasan SEMAK. Rutgers Indonesia telah lama berkomitmen untuk mendorong kesetaraan gender dan pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi.
Salah seorang peserta yang merupakan Kepala Desa Mekarjaya, Asep Rabbit mengungkapkan kolaborasi antara Yayasan SEMAK dan Rutgers Indonesia diharapkan dapat menjadi model inspiratif bagi upaya serupa di desa-desa.
Dengan peningkatan pemahaman dan komitmen bersama, kata Rabbit, diharapkan implementasi UUTPKS dapat berjalan efektif, memberikan perlindungan maksimal bagi korban, dan mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual di masyarakat.
Melalui lokakarya ini, imbuhnya, diharapkan berbagai pihak dapat bersinergi untuk mencapai tujuan bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, terutama di Kabupaten Garut. (Yuyus)