Berita

Kecewa Atas Pelayanan, Seorang Warga di Garut Adukan PDAM Tirta Intan Melalui BPSK

×

Kecewa Atas Pelayanan, Seorang Warga di Garut Adukan PDAM Tirta Intan Melalui BPSK

Sebarkan artikel ini
Jajang Herawan. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Seorang warga Perum Bumi Jaya Asri 1, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, mengadukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut, Selasa (29/8/2023) kemarin.

Warga bernama Jajang Herawan itu mengadukan PDAM karena ada beberapa pelayanannya yang mengecewakan. Di antaranya tidak lancarnya air milik PDAM ke rumahnya selama 24 jam. Air tersebut biasanya hanya mengalir sekitar pukul 20.00 sampai pukul 05.00 WIB.

“Atas peristiwa itu, maka saya pernah melakukan komplain, dan beberapa puluh menit setelah komplain maka air tersebut ada mengalir. Hal yang sama dilakukan beberapa kali,” ujar pria yang berprofesi sebagai dosen dan advokat itu.

Baca Juga:   Teknologi Audio Visual Mendorong Kolaborasi Klien yang Lebih Baik di Lingkungan Bisnis Masa Kini

“Ketika pelanggan komplain, ternyata air milik PDAM, pasti ada. Jadi, apakah ketika tidak ada air harus selalu komplain atau menghubungi ke PDAM. Kalau untuk saya boleh komplain, tapi bagaimana dengan pelanggan yang lain?” tambah Jajang.

Atas hal ini pula Jajang mengadukan ke pihak berkompeten, yaitu BPSK. Di lembaga yang beralamat di Jalan Tenjolaya No. 30 Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, itu dilakukan sidang yang menghadirkan langsung antara Jajang sebagai pengadu beserta 45 kuasa hukumnya dan pihak PDAM Tirta Intan yang diwakili oleh kepala PDAM Cabang Tarogong Kidul, Yogi didampingi Humas PDAM Tirta Intan, Ita.

Baca Juga:   Akhirnya Plt Camat Cisewu Didefinitifkan, Warga: Ini Nasib Baik

Selain mengadukan masalah pelayanan air, Jajang juga mengadukan masalah tidak dicantumkannya besaran kubikasi yang telah dipakai dalam struk penagihan milik PDAM, juga mengenai biaya adminstrasi yang dalam struk penagihan tertera Rp2.500.

“Terus terang saya masih bingung dengan sistem manajemen yang ada di PDAM,” ujar Jajang.

Karena ketidakhadiran direktur PDAM Tirta Intan, Aja Rowikarim maka sidang akan dijadwal ulang pada minggu depan, yaitu pada Selasa tanggal 5 September 2023 di waktu yang sama.

Baca Juga:   Dampak Aturan ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum, LRT Jabodebek Tembus 104.468 Pengguna

Dimintai pendapatnya mengenai hal tersebut, pihak PDAM Tirta Intan yang diwakili Yogi dan Ita belum bersedia memberikan keterangan. (Yuyus)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *