GOSIPGARUT.ID — Seorang warga Perum Bumi Jaya Asri 1, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, mengadukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut, Selasa (29/8/2023) kemarin.
Warga bernama Jajang Herawan itu mengadukan PDAM karena ada beberapa pelayanannya yang mengecewakan. Di antaranya tidak lancarnya air milik PDAM ke rumahnya selama 24 jam. Air tersebut biasanya hanya mengalir sekitar pukul 20.00 sampai pukul 05.00 WIB.
“Atas peristiwa itu, maka saya pernah melakukan komplain, dan beberapa puluh menit setelah komplain maka air tersebut ada mengalir. Hal yang sama dilakukan beberapa kali,” ujar pria yang berprofesi sebagai dosen dan advokat itu.
“Ketika pelanggan komplain, ternyata air milik PDAM, pasti ada. Jadi, apakah ketika tidak ada air harus selalu komplain atau menghubungi ke PDAM. Kalau untuk saya boleh komplain, tapi bagaimana dengan pelanggan yang lain?” tambah Jajang.
Atas hal ini pula Jajang mengadukan ke pihak berkompeten, yaitu BPSK. Di lembaga yang beralamat di Jalan Tenjolaya No. 30 Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, itu dilakukan sidang yang menghadirkan langsung antara Jajang sebagai pengadu beserta 45 kuasa hukumnya dan pihak PDAM Tirta Intan yang diwakili oleh kepala PDAM Cabang Tarogong Kidul, Yogi didampingi Humas PDAM Tirta Intan, Ita.
Selain mengadukan masalah pelayanan air, Jajang juga mengadukan masalah tidak dicantumkannya besaran kubikasi yang telah dipakai dalam struk penagihan milik PDAM, juga mengenai biaya adminstrasi yang dalam struk penagihan tertera Rp2.500.