GOSIPGARUT.ID — Perburuan aparat Polsek Kadungora terhadap pencuri sepeda motor di Garut berakhir di tangan Unit Reskrim. SP (34), warga Kecamatan Leles, tak berkutik saat ditangkap polisi, Sabtu, 9 Agustus 2025, setelah terlibat pencurian Yamaha Mio bernomor polisi Z-6026-ES.
Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan cepat yang diawali laporan korban, Yanto (59), warga Kadungora. “Berkat informasi masyarakat dan kerja cepat anggota, pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.
Aksi pencurian terjadi akhir Juli lalu. Dalam pemeriksaan, SP mengakui membawa kabur motor milik Yanto, lalu menjualnya kepada orang tak dikenal hanya seharga Rp900 ribu. Padahal, korban menaksir kerugiannya mencapai Rp4,5 juta.
“Pelaku kini kami tahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Alit. Ia mengimbau warga agar selalu waspada dan tak segan melapor jika mendapati aksi kriminal di lingkungannya. ***



.png)











