Politik

Bawaslu Garut Fokuskan Pengawasan pada Pencegahan dan Penindakan Dugaan Pelanggaran Pemilu

×

Bawaslu Garut Fokuskan Pengawasan pada Pencegahan dan Penindakan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Sebarkan artikel ini
Jajaran Komisioner Bawaslu Garut saat jumpa pers hasil pengawasan kampanye pemilu selama sepekan di Garut, bertempat di Sekretariat Bawaslu Garut, Jalan Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (5/12/2023).

GOSIPGARUT.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut memfokuskan pengawasan pada pencegahan dan penindakan dugaan pelanggaran Pemilu hingga hari ketujuh tahapan kampanye.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid didampingi jajaran Komisioner Bawaslu Garut saat jumpa pers hasil pengawasan kampanye pemilu selama sepekan di Garut, bertempat di Sekretariat Bawaslu Garut, Jalan Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (5/12/2023).

“Instruksi diberikan kepada seluruh jajaran adhoc untuk bekerja maksimal selama proses berlangsung,” ujarnya.

Baca Juga:   Angka Stunting Tinggi di Ciwalen, DPC PDIP Garut Gelar Bakti Sosial

Ahmad menuturkan dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan, Bawaslu Garut membentuk tim fasilitas pengawasan tahapan kampanye melalui surat keputusan nomor156/PP.01.02/K.JB-8/11/2023. Tim serupa juga dibentuk di tingkat Panwaslu kecamatan hingga tingkat pengawasan kelurahan/desa.

Selain itu, Bawaslu Garut fokus pada pencegahan dengan memperkuat koordinasi multi-stakeholder, memberikan imbauan kepada peserta pemilu dan multi-stakeholder, serta melakukan sosialisasi, edukasi, dan literasi digital kepemiluan melalui media sosial.

Baca Juga:   Bawaslu Garut akan Selidiki Dugaan Pelanggaran Caleg Golkar di Acara Mentan

“Dalam hasil pengawasan hingga tanggal 4 Desember 2023, tercatat beberapa kegiatan seperti pertemuan terbatas partai PSI dan Relawan Rejo Semut Ireng di Kecamatan Leles, pengawasan alat peraga kampanye di Kecamatan Cisompet, serta pertemuan tatap muka di Kecamatan Leuwigoong, Bl.Limbangan, dan Bungbulang,” terang Ahmad.

Ia menambahkan, bahwa Bawaslu Garut mencatat langkah-langkah penanganan, termasuk penertiban pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan di Cisompet.

Baca Juga:   Bawaslu Garut Buka Rekrutmen Calon Anggota Panwascam untuk Pilkada 2024

Seluruh hasil pengawasan mencerminkan upaya Bawaslu Garut dalam menjaga pemilu yang damai, fair, dan demokratis, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (Yuyus)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *