Berita

Awas… Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya Garut, Jika Dilanggar Polisi Bertindak

×

Awas… Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya Garut, Jika Dilanggar Polisi Bertindak

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

GOSIPGARUT.ID — Keberadaan sepeda listrik menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat, sebagian mendukung adanya sepeda listrik sebagai bentuk modernisasi. Namun ada juga masyarakat yang beranggapan sepeda listrik kurang efektif untuk digunakan.

Menanggapi hal tersebut Polres Garut angkat suara. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan dengan merujuk pada regulasi atau aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Pasal 5 tahun 2020, sepeda listrik hanya bisa digunakan di lokasi tertentu.

Baca Juga:   Dalam Audensi Warga dengan BPD, Kades Cisewu Diduga Embat Dana Desa Sebesar Rp415 Juta

“Ya, merujuk regulasi atau aturan dari Kemenhub RI sepeda listrik hanya bisa di gunakan di lokasi tertentu yang tidak membahayakan atau beresiko seperti di tempat wisata, alun-alun, halaman rumah, atau gang-gang kecil saja,” kata dia, Rabu (06/12/2023).

Aang menuturkan, penggunaan sepeda listrik dianggap mengganggu ketertiban berlalu lintas, dan dinilai membahayakan bagi pengguna maupun orang lain. Maka, keberadaan sepeda/motor listrik yang kian marak dilarang untuk beroperasi di jalan raya.

Baca Juga:   Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2023, Polres Garut Gelar Rakor Lintas Sektoral

“Dengan cara tindakan preemtif, kepolisian secara masif terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kami mengimbau khususnya pemilik sepeda listrik agar mematuhi aturan yang ada, karena seruan atau imbauan ini merupakan salah satu bagian dari tugas kami untuk melindungi masyarakat dari hal-hal yang menimbulkan potensi melanggar aturan atau yang bisa membahayakan penggunanya,” tambahnya.

Baca Juga:   Warga Limbangan Adukan Subkontraktor Pabrik Sepatu ke Polisi

Aang menegaskan, apabila aturan atau imbauan tersebut dilanggar, maka Polres Garut tidak akan segan untuk menindak tegas pelanggar sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *