GOSIPGARUT.ID — Keberadaan sepeda listrik menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat, sebagian mendukung adanya sepeda listrik sebagai bentuk modernisasi. Namun ada juga masyarakat yang beranggapan sepeda listrik kurang efektif untuk digunakan.
Menanggapi hal tersebut Polres Garut angkat suara. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan dengan merujuk pada regulasi atau aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Pasal 5 tahun 2020, sepeda listrik hanya bisa digunakan di lokasi tertentu.
“Ya, merujuk regulasi atau aturan dari Kemenhub RI sepeda listrik hanya bisa di gunakan di lokasi tertentu yang tidak membahayakan atau beresiko seperti di tempat wisata, alun-alun, halaman rumah, atau gang-gang kecil saja,” kata dia, Rabu (06/12/2023).
Aang menuturkan, penggunaan sepeda listrik dianggap mengganggu ketertiban berlalu lintas, dan dinilai membahayakan bagi pengguna maupun orang lain. Maka, keberadaan sepeda/motor listrik yang kian marak dilarang untuk beroperasi di jalan raya.
“Dengan cara tindakan preemtif, kepolisian secara masif terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kami mengimbau khususnya pemilik sepeda listrik agar mematuhi aturan yang ada, karena seruan atau imbauan ini merupakan salah satu bagian dari tugas kami untuk melindungi masyarakat dari hal-hal yang menimbulkan potensi melanggar aturan atau yang bisa membahayakan penggunanya,” tambahnya.
Aang menegaskan, apabila aturan atau imbauan tersebut dilanggar, maka Polres Garut tidak akan segan untuk menindak tegas pelanggar sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. ***