Politik

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Warnai Muscab PPP Garut, Plt Ketua DPC Beberkan Temuan

×

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Warnai Muscab PPP Garut, Plt Ketua DPC Beberkan Temuan

Sebarkan artikel ini
pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) X PPP Kabupaten Garut yang digelar pada 26 April 2026.

GOSIPGARUT.ID — Polemik Musyawarah Cabang (Muscab) X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Garut kian berkembang. Setelah 35 Pimpinan Anak Cabang (PAC) melayangkan surat ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, kini muncul dugaan pemalsuan tanda tangan dalam sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PPP Kabupaten Garut, Asep De Maman, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan dalam surat pemberitahuan yang mengatasnamakan pengurus PAC.

“Ditemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat pemberitahuan PAC yang ditujukan kepada DPP PPP,” kata Asep dalam pernyataan tertulisnya.

Baca Juga:   Partai Demokrat Prediksi Rebut 5 Kursi di DPRD Garut, Setiap Dapil Terisi

Selain itu, ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara nama dan tanda tangan dalam Surat Keputusan (SK) PAC PPP periode 2022–2027. Temuan tersebut dinilai dapat memengaruhi keabsahan dokumen organisasi yang digunakan dalam Muscab.

Asep merinci, sejumlah PAC yang datanya disebut tidak sesuai dengan SK antara lain PAC Selaawi, Sucinaraja, Peundeuy, Banjarwangi, Cisurupan, Cikelet, Cibalong, dan Pamulihan.

Sementara itu, dugaan pemalsuan tanda tangan disebut terjadi pada beberapa pengurus, di antaranya PAC Sukawening (sekretaris), PAC Garut Kota (ketua), PAC Karangpawitan (ketua), serta PAC Karangtengah (sekretaris).

Baca Juga:   Hasil Hitung Cepat Pasangan Cecep-Asep Menangkan Pilkada Tasikmalaya 53,90 Persen

Ia menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan bukti dan melampirkan pernyataan dari PAC yang merasa dirugikan untuk ditindaklanjuti oleh pengurus di tingkat lebih tinggi.

Di sisi lain, kuasa hukum pengurus PAC yang diduga menjadi korban, Rimba Mega Wiharsaputra, menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen tersebut berpotensi berimplikasi hukum serius.

“Apabila terbukti ada pihak yang dengan sengaja memalsukan tanda tangan atau dokumen untuk digunakan seolah-olah sah, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujar Rimba.

Ia menjelaskan, perbuatan tersebut dapat dijerat ketentuan pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. Bahkan, ancaman dapat lebih berat jika menyangkut dokumen yang bersifat autentik.

Baca Juga:   Lewat Aplikasi ‘Srikandi’, Bupati Garut Ubah Cara Lama Jadi Digital: “Sekarang Tanda Tangan Bisa dari Rumah”

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan dalam pelaksanaan Muscab X PPP Garut. Sebelumnya, 35 PAC juga mempersoalkan jalannya Muscab yang digelar pada 26 April 2026 karena dinilai tidak memenuhi ketentuan organisasi, termasuk tidak terpenuhinya kuorum peserta.

Mereka meminta DPP dan DPW PPP melakukan verifikasi menyeluruh guna memastikan keabsahan proses serta menjaga soliditas internal partai. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *