GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024, di Ballroom Hotel Harmoni, Minggu (11/8/2024).
Komisioner KPU Garut Divisi Data dan Informasi, Yusuf Abdullah, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan, DPS di Kabupaten Garut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 berjumlah 2.006.012 jiwa. Jumlah ini meningkat sekitar 6 ribu jiwa dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Februari lalu, yang tercatat sebanyak 1.999.061 jiwa.
Selanjutnya, sebelum menetapkan DPT, pihaknya akan melakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Ia menjelaskan bahwa terdapat sekitar 9.674 warga Garut yang terdeteksi memiliki data ganda dengan provinsi atau kabupaten/kota lain, dan pihaknya akan memastikan validitas data tersebut.
“Karena kemarin kita pasca di Yogya itu ada sekitar 9.674 warga masyarakat Garut yang memang terdeteksi ganda dengan provinsi atau kota/kabupaten lain, sehingga kita perlu memastikan bahwa data itu apakah memang benar ada di Kabupaten Garut atau tidak,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan, penetapan DPT direncanakan pada September 2024, mengikuti instruksi dari KPU Provinsi Jawa Barat. “Penetapan DPT nanti kita ada di tahapan itu jadwalnya tanggal 14-21 September, nah di range waktu itu kita akan pleno DPT, nanti kita tunggu instruksi selanjutnya dari KPU Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.