Hukum

Pria Garut yang Letuskan Senjata Api di Video Viral Itu Akhirnya Ditangkap Polisi

×

Pria Garut yang Letuskan Senjata Api di Video Viral Itu Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Letuskan senjata api.

GOSIPGARUT.ID — Seorang pria di Garut yang videonya viral di tengah masyarakat sedang meletuskan senjata api, akhirnya ditangkap Tim Sancang Polres Garut. Pria yang mengaku berinisial SN (34) itu ditangkap di sebuah tempat hiburan pada Jumat (17/11/2023).

Sebagaimana diketahui, video SN sedang meletuskan senjata api viral pada Kamis 16 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, kurang dari 24 jam tim Sancang berhasil menangkap pemeran pria yang berada dalam video tersebut.

“Pelaku ditangkap pada Jum’at (17 November 2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ditangkap pelaku yang sedang berada di salah satu tempat hiburan,” kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, saat menggelar kegiatan press release di Aula Mumun Surachman Mapolres Garut. Senin (20/11/2023).

Baca Juga:   Pria Limbangan Ditangkap Polisi Setelah Ketahuan Mencuri Sepeda Motor yang Diparkir di Pinggir Jalan

Kapolres menjelaskan, SN adalah warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Saat ditangkap ia mengakui bahwa pria yang ada dalam rekaman video itu adalah benar dirinya. Sehingga Tim Sancang segera melakukan penangkapan tersangka berikut barang bukti.

“Modus operandi pelaku diketahui membawa senjata api rakitan. Selain pelaku, barang bukti yang juga ikut diamankan berupa satu pucuk senjata api rakitan, satu pucuk senjata airsoft gun, satu buah peluru hampa, enam buah peluru rakitan, satu set peluru gotri dan enam buah selongsongnya,” tambah Yonky.

Baca Juga:   Tersangka Kasus Mutilasi di Cibalong Dipastikan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Berlanjut

Sementara Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menambahkan, jika pelaku selama ini mengaku-ngaku menjadi anggota Polri di bagian buru sergap (Buser). Namun ia menegaskan kalau pelaku bukan anggota Polri, melainkan merupakan warga sipil.

Untuk kasus mengaku-ngaku angggota Polri, kata Ari, pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.

Baca Juga:   Residivis Curanmor Asal Cibalong Kembali Ditangkap, Kini Meringkuk di Jeruji Besi Mapolres Garut

Namun terkait dengan memiliki, menyembunyikan, menyimpan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata api, amunisi, dan atau sesuatu bahan peledak tanpa hak, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951.

“Dengan pasal ini pelaku akan dikenakan ancaman kurang lebih selama 10 tahun penjara,” ujar Ari. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *