Hukum

Sat Narkoba Polres Garut Amankan Seorang Pelaku Penjual Obat-batan Keras di Cisewu

×

Sat Narkoba Polres Garut Amankan Seorang Pelaku Penjual Obat-batan Keras di Cisewu

Sebarkan artikel ini
DJ (22), tersangka perkara tindak pidana di bidang kesehatan yang diduga mengedarkan obat-obatan keras. (Foto: Polres Garut)

GOSIPGARUT.ID — Satuan Narkoba Polres Garut mengamankan seorang laki-laki tersangka perkara tindak pidana di bidang kesehatan yang diduga menjual obat-obatan keras. Pelaku DJ (22) ditangkap di rumahnya di Kampung Lemahluhur, Desa/Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Senin (30/10/2023).

Kasat Reskrim Narkoba Polres Garut AKP Jimy Ridwan Sihite mengatakan, saat penangkapan aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 252 butir obat tramadol hcl 50mg, 722 butir hexymer, 79 butir dextromethorphan, 25 butir trihexyphenidyl, dan satu pack plastik klip bening. Total jumlah barang bukti obat-obatan keras tersebut sekitar 1.078 butir.

Dari hasil interogasi, bahwa DJ mengaku jika obat-obatan yang disita adalah miliknya sendiri. Ia mendapatkan obat-obatan tersebut secara online dari salah satu marketplace online dengan nama toko “Mutiara Indah”. Pelaku sudah satu tahun lebih berjualan obat-obatan.

Baca Juga:   81 Orang yang Diduga Preman Digaruk Tim Polres Garut, Satu Diantaranya Bawa Samurai

“DJ juga mengakui jika maksud dan tujuan mendapatkan obat-obatan tersebut untuk diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan,” terang Jimy, Rabu (1/11/2023).

Ia menambahkan, pelaku pun mengakui mendapatkan obat-obatan tersebut tanpa adanya petunjuk/resep dari dokter dan digunakan tanpa ada riwayat/diagnosa medis lainnya. DJ pun tidak dilengkapi dengan kemampuan dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan sediaan farmasi apapun.

Baca Juga:   Rawan Longsor, Dua Alat Berat Disiagakan di Cisewu dan Talegong

“Kami akan melakukan pengembangan penyelidikan tentang jaringan yang terlibat dengan pelaku, dan akan menyelidiki obat-obatan tersebut melalui laboratorium untuk kebutuhan penyidikan kepolisian,” ujar Jimy.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mempersangkakan pelaku dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1), ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *