Berita

81 Orang yang Diduga Preman Digaruk Tim Polres Garut, Satu Diantaranya Bawa Samurai

×

81 Orang yang Diduga Preman Digaruk Tim Polres Garut, Satu Diantaranya Bawa Samurai

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 81 orang yang diduga preman digaruk Tim Polres Garut, Rabu (14/6/2023). (Foto: Polres Garut)

GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 81 orang yang diduga preman digaruk Tim Polres Garut dari sejumlah tempat lewat operasi premanisme yang dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu (14/6/2023).

Ke-81 orang yang diduga preman itu terpaksa diamankan pihak kepolisian karena ulahnya dinilai selalu meresahkan masyarakat. Salah satu yang digaruk kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai. Sementara satu orang lainnya membawa obat-obatan yang diduga obat terlarang.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, operasi premanisme itu digelar dengan melibatkan Satuan Samapta, Satuan Reserse Kriminal, Satuan Lalu Lintas, dan Tim Sancang Polres Garut.

Baca Juga:   Polres Garut Siapkan Armada Operasional Pengamanan Nataru

“Operasi premanisme digelar dikarenakan banyaknya aduan dari masyarakat bahwa aksi premanisme masih sangat meresahkan. Untuk itu kami akan lakukan terus operasi ini secara gencar agar Kabupaten Garut benar-benar bersih dari aksi kriminal dan narkoba demi terciptanya Kabupaten Garut yang aman dan nyaman,” kata Rio.

Ia menjelaskan, operasi premanisme itu digelar di dua titik dan anggota pun dibagi menjadi dua tim. Tim satu bergerak menyusuri daerah Terminal Guntur dan Pasar Ciawitali yang diyakini banyaknya aksi pungutan liar (pungli). Sedangkan tim dua bergerak ke daerah Kecamatan Tarogong Kaler, Samarang, dan Garut Kota.

Baca Juga:   Kurang dari 24 Jam Setelah Terima Laporan, Polsek Pameungpeuk Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor

“Yang membawa sajam jenis samurai ditangkap di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler. Sementara yang diduga membawa obat terlarang, ditangkap di Kecamatan Garut Kota. Terkait jenis obatnya akan diteliti apakah masuk kategori obat terlarang atau bukan,” terang Rio.

Ia menyatakan jika yang diduga preman pembawa senjata tajam akan dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. Sedangkan yang lainnya, akan menjalani sejumlah pemeriksaan seperti test urin, catatan keterangan baik di SKCK-nya. Semua hasil pemeriksaan itu akan dicocokan apakah mereka terlibat aksi kriminal atau tidak.

Baca Juga:   Ribuan Warga Ikuti Bhayangkara Fun Run Polres Garut, Wartawan juga Ada

Apabila mereka dinyatakan bersih tidak terkait aksi kriminal dan narkoba, Polres Garut akan berkordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Garut untuk memberikan pembinaan agar para diduga preman ini memliki keterampilan dan mendapatkan pekerjaan yang baik. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *