Nasional

Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Ini Kata MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas

×

Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Ini Kata MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas

Sebarkan artikel ini
MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas.

GOSIPGARUT.ID — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan penyebab guru honorer belum diangkat PPPK. Bukan karena semata masalah tidak adanya formasi, tetap ada hal lebih krusial lagi.

“Setelah saya cek ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), rupanya guru honorer yang tidak bisa diangkat PPPK ini terbentur oleh ijazahnya,” kata Menteri Anas, Rabu (20/9/2023).

Banyak guru honorer yang lulusan SMA, padahal ketentuan dalam UU Guru dan Dosen, pendidikannya harus sarjana (S1). Jika pemerintah mengangkat guru honorer lulusan SMA ini menjadi ASN PPPK, lanjut Menteri Anas, akan menyalahi aturan perundang-undangan.

Baca Juga:   PKB Ingin 10 Menteri Kabinet, JK Sebut Itu Berlebihan

Sebagai solusinya, Menteri Anas mengungkapkan akan bertemu dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim khusus membahas nasib mereka.

“Mereka bisa diangkat PPPK kalau UU Guru dan Dosen ini direvisi. Revisi ini butuh waktu panjang,” ucapnya.

Dengan bertemu Mendikbudristek, mantan Bupati Banyuwangi dua periode ini optimistis akan menemukan solusinya. Sebab, mau tidak mau para guru honorer lulusan SMA sederajat ini harus diselesaikan.

Sebagai informasi, pada pengadaan PPPK 2023 masih menyediakan formasi untuk lulusan SMA sederajat. Penyediaan formasi tersebut diberikan khusus untuk wilayah Papua.

Baca Juga:   Masih Ada Tiga Guru Honorer Lainnya di Cisewu yang Mengajar Berkeliling ke Rumah Siswa

Menurut Azwar Anas, dalam seleksi PPPK 2023 ada pertimbangan khusus bagi SDM di wilayah Papua. Dia mencontohkan untuk PPPK guru 2023, lulusan SMA sederajat masih diberikan kesempatan untuk mendaftar, walaupun menurut ketentuan dalam UU Guru dan Dosen, kualifikasi pendidikan minimal sarjana.

“Bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua tidak harus lulusan sarjana atau diploma empat,” kata Menteri Anas dalam KepmenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga:   DPRD Garut Dorong Pemerintah Jadikan Guru Honorer Peserta BPJS Kesehatan

Namun, lanjutnya, kualifikasi pendidikan dan kompetensi pendidik non-sarjana ini berlaku untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah Iulusan pendidikan menengah atas/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun.

Ia menambahkan jika guru dengan ijazah di bawah S1 atau D4 tersebut lulus, maka yang bersangkutan wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat. (jpnn)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *