GOSIPGARUT.ID — Nasib guru honorer di sekolah swasta jenjang SMA dan SMK kian suram pada 2026 mendatang. Dari hasil telaah Anggota DPRD Jawa Barat, Maulana Yusuf Erwinsyah, terhadap dokumen perencanaan anggaran, pemerintah provinsi lebih memilih mengerek bantuan bagi sekolah negeri ketimbang menjaga keberlangsungan sekolah swasta.
Dalam dokumen yang ia bongkar, alokasi Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) untuk 861 SMA, SMK, dan SLB negeri mencapai Rp997,8 miliar. Angka itu naik Rp6,1 miliar dari tahun sebelumnya. Dari total tersebut, Rp140,3 miliar dialokasikan khusus untuk membayar honor tenaga keamanan dan kebersihan.
“Kalau dihitung rata-rata, setiap sekolah negeri mendapat Rp162,9 juta per tahun, atau sekitar Rp13,5 juta per bulan hanya untuk membayar tenaga keamanan dan kebersihan,” kata Maulana, Minggu, 7 September 2025. Di sebuah SMA negeri besar di Bandung, misalnya, empat petugas keamanan dan 12 petugas kebersihan rata-rata menerima Rp850 ribu per bulan.
Sebaliknya, sekolah swasta justru mengalami pemangkasan drastis dalam skema Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU). Tahun 2025, BPMU mengucurkan Rp583,5 miliar untuk 972.656 siswa. Namun, pada 2026, jumlah itu anjlok menjadi Rp311,4 miliar, sementara jumlah siswa yang berhak malah naik menjadi 1.024.548 orang.
Lebih ironis lagi, Rp250 miliar dari BPMU tahun depan akan dialihkan untuk beasiswa langsung kepada siswa. Dengan begitu, dana operasional yang tersisa bagi 4.274 sekolah swasta hanyalah Rp61,4 miliar—rata-rata Rp14,3 juta setahun, atau setara Rp60 ribu per siswa.
Padahal, pada 2025, sekolah swasta masih bisa bernapas dengan jatah Rp600 ribu per siswa per tahun. Penurunan hampir sepuluh kali lipat ini membuat keberlanjutan gaji guru honorer menjadi pertaruhan. Selama ini, banyak di antara mereka hanya digaji sekitar Rp200 ribu per bulan.
“Guru honorer swasta dikasih ruang hanya Rp60 ribu per siswa, bagaimana bisa hidup layak? Sementara petugas kebersihan dan keamanan di negeri malah lebih sejahtera. Ini jelas tidak adil,” tegas Maulana.
Situasi makin pelik setelah keluarnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang membatasi penggunaan dana BOS: gaji maksimal 40 persen dari setengah total dana yang diterima sekolah swasta.
Maulana menuding Pemprov Jabar gagal menempatkan guru sebagai prioritas utama dalam perencanaan anggaran. “Guru itu ujung tombak pendidikan. Kalau mereka tidak sejahtera, bagaimana kualitas pendidikan bisa naik? Jangan sampai guru kalah dengan tukang sapu dan satpam,” ujarnya.
Ia mendesak agar kebijakan beasiswa tidak mengorbankan hak dasar pendidik. “Sejahterakan dulu guru. Itu kunci perbaikan kualitas pendidikan,” kata Maulana menutup. (IK)



.png)











