Berita

Menpan RB Setujui 5.287 Formasi PPPK Usulan Pemkab Garut, Mulai Guru hingga Nakes

×

Menpan RB Setujui 5.287 Formasi PPPK Usulan Pemkab Garut, Mulai Guru hingga Nakes

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Guru PPPK.

GOSIPGARUT.ID — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas, telah menyetujui pengajuan 5.287 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari 5.309 yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

Hal itu dikatakan Bupati Rudy Gunawan saat memberikan sambutan penyampaian nota dalam acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut masa sidang III Tahun Sidang 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jum’at (30/9/2022).

“Tentu kami ingin menyampaikan terlebih dahulu beberapa hal sehubungan dengan kami menerima Surat Keputusan Menpan RB Nomor 552 Tanggal 9 September 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022, di mana Menpan RB menyetujui pengajuan 5287 formasi dari 5309,” ujar dia.

Rudy menjelaskan, 5.287 formasi tadi terbagi ke dalam beberapa profesi yaitu sebanyak 3.326 untuk formasi guru, 1.786 untuk formasi tenaga kesehatan, dan 175 untuk tenaga teknis lainnya.

Baca Juga:   Disperindag ESDM Garut Lepas Ekspor Perdana Sale Pisang ke Malaysia

“Dan ini sudah disosialisasikan oleh bupati dan sekretaris daerah kepada seluruh guru P1, P2, P3, dan formasi tenaga kesehatan kepada nakes yang tersebar di 67 puskesmas dan di RSUD dr. Slamet,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, Rudy memaparkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menpan RB Nomor 552 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, secara tegas menyatakan pembiayaan untuk PPPK dibebankan kepada APBD. Sehingga, imbuh dia, pihaknya memiliki kewajiban untuk membayar 5.287 PPPK di tahun 2023.

“Oleh sebab itu, kami juga ingin menyampaikan, bahwa hari kemarin dilaksanakan persetujuan DPR RI terhadap APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2023 di mana kami menerima surat yang baru diterima kemarin sore, yaitu yang menyangkut tentang jumlah DAU (Dana Alokasi Umum) yang diberikan oleh pemerintah pusat DAU hanya ada kenaikan Rp70 miliar kembali kepada posisi semula sebelum PMK Nomor 35 tetapi ada pengurangan dari dana bagi hasil sebesar Rp60 miliar rupiah,” papar Rudy.

Baca Juga:   Kasus Covid-19 Menurun, Pemkab Garut Kembali Izinkan Sekolah Gelar PTM

Meski demikian, ia mengatakan, bisa dipastikan bahwa APBD Kabupaten Garut tahun 2023 bilamana pihaknya melakukan dan mengakomodir keputusan Menpan RB, maka APBD di tahun 2023 akan mengalami defisit sekitar Rp550 miliar.

“Tentu kita sudah dapat kepastian hari ini, bahwa DAU tidak mengakomodir untuk membiayai dari PPPK di tahun 2023. Selanjutnya mendasari hal tersebut, maka kami akan menyampaikan ada penambahan pembiayaan untuk PPPK di tahun anggaran 2023 sebesar Rp320 miliar. Sehingga alokasi untuk pengangkatan dengan tahun sebelumnya untuk PPPK sekarang sudah mencapai angka Rp421 miliar lebih,” kata Rudy.

Baca Juga:   Pemkab Garut Sabet Opini Tertinggi Ombudsman RI, Layanan Publik Dinilai Bebas Maladministrasi

Ia mememaparkan, tema pembangunan tahun 2023 sendiri adalah Peningkatan Pelayanan Publik, Pemeratan Pembangunan Dan Daya Saing Daerah serta Penguatan Demokratis Kesejahteraan Masyarakat.

“Maka fokus pembangunan diarahkan kepada peningkatan pelayanan publik, pemerataan daya saing daerah, penguatan demokrasi dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, pemulihan industri, perdagangan pariwisata investasi, serta penguatan perlindungan sosial terutama di masyarakat miskin dan masyarakat rentan miskin,” tutup Rudy. (Yan AS)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *