Jawa Barat

Jawa Barat Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Juli-Agustus 2023

×

Jawa Barat Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Juli-Agustus 2023

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pemutihan pajak kendaraan.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggulirkan program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) selama bulan Juli hingga Agustus 2023.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Program pemutihan ini berlaku untuk dua bulan, dimulai sejak tanggal 3 Juli 2023,” kata Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, Selasa (4/7/2023).

Ia menuturkan, ada dua program yang ditawarkan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.

Baca Juga:   Dedi Mulyadi Tokoh Paling Populer di Jawa Barat, Posisi Kedua Ditempati Ridwan Kamil

Di dalam program ini, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor.

Akan tetapi tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak dan diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.

Dedi mengatakan, kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja.

“Program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi, dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat,” ujar dia.

Baca Juga:   Bey Machmudin: Sejak Januari hingga Maret Sudah 105 Orang di Jabar Meninggal Dunia Akibat DBD

Program serupa pada tahun lalu di periode yang sama dimanfaatkan oleh 2,276 juta wajib pajak (WP).

Rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari Rp28,32 miliar menjadi Rp40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen.

Selain itu, selama program pemutihan berlangsung terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.

Untuk bebas BBNKB meliputi pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan balik nama.

Baca Juga:   Tujuh Kabupaten di Jawa Barat Belum Mencapai UHC 95 Persen, Garut Salah Satunya

Adapun untuk persyaratan ialah STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti hasil cek fisik dan semua berkas difotokopi

Lalu untuk diskon PKB, adapun persyaratan ialah STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, kendaraan dihadirkan di Samsat dan bukti hasil cek fisik. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *