GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan jumlah daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Garut pada Pemilu 2024 berubah dari lima menjadi enam.
“Kami telah menerima rancangan Dapil yang diakomodir DPR. Rancangan kedua, yaitu enam Dapil,” kata Ketua KPU Garut Junaidin Basri kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023.
Ia menyebutkan, merujuk Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, penamaan Dapil juga berubah dihitung berdasarkan arah jarum jam, dimulai dari pusat pemerintahan Kabupaten Garut yang berlokasi di Kecamatan Tarorong Kidul.
Selengkapnya, inilah enam Dapil di Kabupaten Garut pada Pemilu 2024:
– Dapil Garut 1 meliputi Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Leles, dan Kecamatan Kadungora.
– Dapil Garut 2 meliputi Kecamatan Leuwigoong, Cibatu, Kersamanah, Malangbong, Balubur Limbangan, Selaawi, dan Kecamatan Cibiuk.
– Dapil Garut 3 meliputi Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Sukawening, Karangtengah, Pangatikan, dan Kecamatan Sucinaraja.
– Dapil Garut 4 meliputi Kecamatan Samarang, Pasirwangi, Bayongbong, Cigedug, dan Kecamatan Cilawu.
– Dapil Garut 5 meliputi Kecamatan Cisurupan, Sukaresmi, Cikajang, Banjarwangi, Singajaya, Cihurip, Peundeuy, dan Kecamatan Cisompet.
– Dapil Garut 6 mencakup Kecamatan Pameungpeuk, Cibalong, Cikelet, Bungbulang, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Cisewu, Caringin, dan Kecamatan Talegong.
Sedangkan, jumlah anggota DPRD Kabupaten Garut pada Pemilu 2024 tersebut tetap sebanyak 50 kursi karena populasi penduduk Garut kurang dari 3 juta jiwa. (IK)



.png)

















