Hukum

Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti dari Sejumlah Kejahatan Selama 6 Bulan Terakhir

×

Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti dari Sejumlah Kejahatan Selama 6 Bulan Terakhir

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Neva Sari Susanti, bersama Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, melakukan pemusnahan barang bukti hasil dari sejumlah kejahatan, Senin (06/02/2023). (Foto: Yogi Budiman)

GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan sejumlah barang bukti hasil dari tindak pidana kasus kejahatan maupun peredaran narkoba dari 79 perkara selama 6 bulan yang statusnya sudah inkrah di Kabupaten Garut.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini dalam kurun waktu kurang lebih 6 bulan, mulai September 2022 sampai Januari 2023 kurang lebih ada 79 perkara,” kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti saat pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kantor Kejari Garut, Senin (6/2/2023).

Ia menuturkan bahwa Kejari Garut memusnahkan seluruh barang bukti yang sudah mendapatkan ketetapan hukum. Barang bukti yang dimusnahkan itu, di antaranya obat-obatan terlarang dan jenis narkoba lainnya seperti ganja dan sabu-sabu. Selain itu, juga minuman keras bermerek maupun oplosan.

Baca Juga:   Kejari Periksa Mantan Ketua DPRD Garut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pokir

Di samping itu, lanjut Neva, ada juga barang bukti senjata tajam, peralatan elektronik, termasuk telepon seluler dari kasus pencurian, kemudian pakaian dan sejumlah barang lainnya yang dimusnahkan dengan cara dibakar. “Barang bukti ini sesuai dengan prosedur memang harus dimusnahkan,” ujarnya.

Selain barang bukti yang dimusnahkan, ada juga barang bukti lainnya yang dilelang seperti kendaraan roda dua hasil dari sitaan tindak kejahatan narkotika dan tilang.

Baca Juga:   Awas, Ada Pihak Mengaku dari Kejaksaan Meminta Uang kepada Pejabat di Garut

Barang bukti itu, jelas Neva, saat ini ada 40 unit kendaraan roda dua yang akan dilelang secara terbuka. Uang dari hasil penjualannya itu diserahkan ke negara. “Nanti kami umumkan melalui website, siapa saja bisa mengikuti lelang ini, dan barangnya bagus-bagus, karena kami mengelola dengan baik,” katanya.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti mengatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bukti bahwa seluruh barang bukti tidak disalahgunakan, tetapi dimusnahkan.

Baca Juga:   Kejari Berjanji Akan Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Pokir DPRD Garut

Pemerintah, kata dia, khusus untuk kasus peredaran obat-obatan yang saat ini jumlah barang buktinya banyak, akan menjadi perhatian untuk melakukan antisipasi agar obat tersebut tidak dijual bebas.

“Jadi, obat itu tidak boleh dikonsumsi secara bebas, ada larangan bagi apotek dan toko obat. Kalau melanggar, dicabut izinnya,” kata Helmi. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *