GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan sejumlah barang bukti hasil dari tindak pidana kasus kejahatan maupun peredaran narkoba dari 79 perkara selama 6 bulan yang statusnya sudah inkrah di Kabupaten Garut.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini dalam kurun waktu kurang lebih 6 bulan, mulai September 2022 sampai Januari 2023 kurang lebih ada 79 perkara,” kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti saat pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kantor Kejari Garut, Senin (6/2/2023).
Ia menuturkan bahwa Kejari Garut memusnahkan seluruh barang bukti yang sudah mendapatkan ketetapan hukum. Barang bukti yang dimusnahkan itu, di antaranya obat-obatan terlarang dan jenis narkoba lainnya seperti ganja dan sabu-sabu. Selain itu, juga minuman keras bermerek maupun oplosan.
Di samping itu, lanjut Neva, ada juga barang bukti senjata tajam, peralatan elektronik, termasuk telepon seluler dari kasus pencurian, kemudian pakaian dan sejumlah barang lainnya yang dimusnahkan dengan cara dibakar. “Barang bukti ini sesuai dengan prosedur memang harus dimusnahkan,” ujarnya.
Selain barang bukti yang dimusnahkan, ada juga barang bukti lainnya yang dilelang seperti kendaraan roda dua hasil dari sitaan tindak kejahatan narkotika dan tilang.
Barang bukti itu, jelas Neva, saat ini ada 40 unit kendaraan roda dua yang akan dilelang secara terbuka. Uang dari hasil penjualannya itu diserahkan ke negara. “Nanti kami umumkan melalui website, siapa saja bisa mengikuti lelang ini, dan barangnya bagus-bagus, karena kami mengelola dengan baik,” katanya.