Nasional

Kemkomdigi Percepat Pemberantasan Judi Online, Kini Bidik Rekening Penampung dan Aliran Dana

×

Kemkomdigi Percepat Pemberantasan Judi Online, Kini Bidik Rekening Penampung dan Aliran Dana

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid memberikan penjelasan terkait judi oline dalam OJK Banking Forum 2026, di Jakarta, pada Selasa (14/7/2026)

GOSIPGARUT.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemberantasan judi online dengan strategi yang lebih menyeluruh. Jika sebelumnya fokus pada pemutusan akses terhadap situs ilegal, kini pemerintah juga membidik aliran dana dan rekening penampung yang menjadi bagian penting dari operasional jaringan judi online.

Langkah tersebut disampaikan dalam forum kolaboratif yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dari sektor keuangan dan aparat penegak hukum pada Selasa (14/7/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam memutus mata rantai kejahatan digital, mulai dari sisi platform hingga transaksi keuangan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, percepatan pemberantasan judi online merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia agar penanganan dilakukan secara komprehensif dan tidak berhenti pada pemblokiran situs semata.

Baca Juga:   Menkomdigi Soroti Dugaan Penyekapan di Bandung Berawal dari Aplikasi Kencan, Ingatkan Pentingnya Literasi Digital

“Pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup dan tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs saja, tetapi keseluruhan ekosismenya,” ujar Meutya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah kini memfokuskan perhatian pada rekening-rekening yang digunakan sebagai penampung dana hasil aktivitas perjudian daring.

“Kita harus mengamputasi ‘leher’ dari ekosistem tersebut, yaitu rekening-rekening penampungnya,” kata Meutya.

Untuk mewujudkan langkah tersebut, Kemkomdigi memperkuat sinergi dengan sejumlah lembaga strategis. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dilibatkan untuk memperketat pengawasan dan regulasi transaksi keuangan, sementara industri perbankan didorong mempercepat deteksi aktivitas mencurigakan serta pemblokiran rekening yang terindikasi terkait judi online.

Baca Juga:   IRC Dorong Komite Sekolah Kelola Langsung Program Makan Bergizi Gratis

Di sisi lain, aparat penegak hukum akan menindaklanjuti temuan aliran dana yang mengarah pada dugaan tindak pidana sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai penanganan judi online memerlukan pendekatan yang terintegrasi agar mampu memutus seluruh rantai kejahatan.

“Penanganan perjudian online seharusnya tidak hanya berhenti pada pemblokiran akses situs ataupun rekening, tetapi mencakup keseluruhan rantai penanganan,” ujar Dian.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa judi online telah menjadi persoalan sosial yang berdampak luas karena dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat tanpa memandang usia maupun latar belakang.

Menurutnya, kolaborasi antarkementerian, lembaga, industri keuangan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari dampak ekonomi maupun sosial yang ditimbulkan.

Baca Juga:   Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Jumlah Anak Terbanyak Terlibat Judi Online

Selain memperkuat pengawasan dari sisi teknologi dan transaksi keuangan, pemerintah juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan judi online. Warga yang menemukan konten maupun aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian daring diimbau segera melaporkannya melalui platform resmi aduankonten.id.

Pemerintah berharap sinergi antara kementerian dan lembaga, sektor perbankan, aparat penegak hukum, serta partisipasi masyarakat dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman, sehat, dan produktif, sekaligus mempersempit ruang bagi berkembangnya praktik judi online. (Yan AS)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *