Berita

Polisi Ciduk Tiga Tukang Ojek di Garut Lantaran Aniaya Seorang Juru Parkir hingga Tewas

×

Polisi Ciduk Tiga Tukang Ojek di Garut Lantaran Aniaya Seorang Juru Parkir hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Ditangkap polisi

GOSIPGARUT.ID — Aparat kepolisian di Garut menciduk tiga tukang ojek yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang juru parkir hingga tewas di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Perkelahian itu diawali cekcok karena tabrakan sepeda motor.

“Kami tangkap tiga tersangka, pelaku ketiganya ojek dan korban tukang parkir,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi saat jumpa pers pengungkapan kasus tersebut di Polsek Leles, Senin (26/12/2022).

Ia menuturkan, polisi mendapatkan laporan adanya seorang juru parkir inisial AC (35 tahun) dianiaya tiga orang pemuda berinisial R (27), A (26), dan K (19) di Jalan Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, pada Sabtu (24/12/2022), malam. Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan saksi di lokasi kejadian, hingga akhirnya berhasil membekuk para pelakunya.

Baca Juga:   Pemkab Garut akan Bentuk Satgas Penanganan Covid-19 di Lingkungan RW

Ia mengungkapkan, peristiwa itu bermula dari percekcokan antara korban dengan pelaku R, setelah korban tertabrak oleh kendaraan sepeda motor pelaku. Korban yang diketahui sedang mabuk minuman keras itu terjatuh, kemudian bangun lagi lalu memukul pelaku, hingga terjadi perkelahian dan dilerai oleh warga setempat.

Selanjutnya pelaku mengadukan ke kedua temannya hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban luka-luka di bagian kepala dan badan, hingga akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. “Ketiga pelaku kembali memukuli korban di bagian kepala dan wajah, bahkan kepala korban dibentur-benturkan ke aspal,” kata Deni didampingi Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto.

Baca Juga:   380 PNS Pemkab Garut Ikuti Skrining Narkotika, Termasuk Bupati/Wabup dan Sekda     

Akibat perbuatannya ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Leles untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana dengan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *