GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam operasi cipta kondisi (Cipkon) di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Senin malam, 25 Agustus 2025. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang akhir bulan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 173 botol miras dari sebuah warung milik perempuan berinisial ER (70), warga Pasarwetan, Desa Leles. Barang bukti terdiri dari 144 botol Intisari, 20 botol arak, 7 botol anggur nerah, dan 2 botol anggur hijau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyebutkan miras tersebut dijual tanpa izin resmi. “Modusnya, selain dijual langsung di warung, pelaku juga menggunakan sistem cash on delivery (COD),” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Petugas tak hanya menyita barang bukti, tapi juga melakukan pendataan, interogasi, dan memberikan penyuluhan kepada pemilik warung. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol ilegal, karena selain melanggar hukum, peredarannya berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Polres Garut berkomitmen terus melakukan operasi serupa demi menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Garut,” tambah AKP Usep. ***



.png)











