Berita

Kejari Garut Tahan Kepala Desa di Cibalong yang Diduga Korupsi ADD Rp493 Juta

×

Kejari Garut Tahan Kepala Desa di Cibalong yang Diduga Korupsi ADD Rp493 Juta

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti memberikan keterangan pers kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa di Kantor Kejari Garut, Senin (12/12/2022).

GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menahan Kepala Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) dengan kerugian negara sebesar Rp493 juta.

“Hari ini, kami tetapkan yang bersangkutan berinisial K sebagai tersangka dan akan langsung kami tahan,” kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti saat jumpa pers penetapan tersangka kasus korupsi ADD di Kantor Kejari Garut, Senin (12/12/2022).

Baca Juga:   Kejari Sudah Periksa 20 Pegawai Terkait Dugaan Korupsi di DPRD Garut

Ia menuturkan tersangka berinisial K merupakan kepala desa yang masih aktif dan saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka, lanjut Neva, berdasarkan hasil pemeriksaan melakukan dugaan tindak pidana korupsi, salah satunya pembelian ambulans seharga Rp200 juta yang dibeli lewat masa tahun anggaran berjalan 2021.

Baca Juga:   Anggota DPRD Garut Ini Bicara Soal KPM yang Tidak Terima BPNT Sesuai Pedum

“Untuk membeli misalnya ambulans seharga Rp200 juta, itu dilaksanakan setelah lewat masa tahun anggaran berjalan pada 2021, jadi sudah lewat waktu,” katanya.

Neva menyampaikan alokasi anggaran lainnya terkait program pembangunan pariwisata yang dianggarkan sebesar Rp263 juta, namun saat dicek di lapangan diketahui hanya dibangun kurang lebih 40 persen sehingga sampai saat ini tidak bisa digunakan dan pembangunannya bukan di tanah aset desa.

Baca Juga:   Kejati Jabar Dukung Kejari Garut yang Terus Memburu Buronan Kasus Korupsi

Selanjutnya, papar dia, tersangka menyelewengkan penggunaan dana sebesar Rp32 juta untuk pemberdayaan masyarakat desa, namun direalisasikan kurang lebih Rp5 juta.

“Jumlahnya berdasarkan hasil dari perhitungan Inspektorat, kerugiannya kurang lebih Rp493 juta. Dana desa itu digunakan oleh kepala desa ini,” kata Neva.

Konten berikut adalah iklan platform Mixadvert dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *