Berita

Kejari Garut Tahan Kepala Desa di Cibalong yang Diduga Korupsi ADD Rp493 Juta

×

Kejari Garut Tahan Kepala Desa di Cibalong yang Diduga Korupsi ADD Rp493 Juta

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti memberikan keterangan pers kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa di Kantor Kejari Garut, Senin (12/12/2022).

GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menahan Kepala Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) dengan kerugian negara sebesar Rp493 juta.

“Hari ini, kami tetapkan yang bersangkutan berinisial K sebagai tersangka dan akan langsung kami tahan,” kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti saat jumpa pers penetapan tersangka kasus korupsi ADD di Kantor Kejari Garut, Senin (12/12/2022).

Ia menuturkan tersangka berinisial K merupakan kepala desa yang masih aktif dan saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:   AMPG Dukung Kejari untuk Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi di DPRD Garut

Tersangka, lanjut Neva, berdasarkan hasil pemeriksaan melakukan dugaan tindak pidana korupsi, salah satunya pembelian ambulans seharga Rp200 juta yang dibeli lewat masa tahun anggaran berjalan 2021.

“Untuk membeli misalnya ambulans seharga Rp200 juta, itu dilaksanakan setelah lewat masa tahun anggaran berjalan pada 2021, jadi sudah lewat waktu,” katanya.

Neva menyampaikan alokasi anggaran lainnya terkait program pembangunan pariwisata yang dianggarkan sebesar Rp263 juta, namun saat dicek di lapangan diketahui hanya dibangun kurang lebih 40 persen sehingga sampai saat ini tidak bisa digunakan dan pembangunannya bukan di tanah aset desa.

Baca Juga:   Nilai Lambat Tangani Kasus Korupsi, KAMMI Gelar Aksi Unjukrasa di Kantor Kejari Garut

Selanjutnya, papar dia, tersangka menyelewengkan penggunaan dana sebesar Rp32 juta untuk pemberdayaan masyarakat desa, namun direalisasikan kurang lebih Rp5 juta.

“Jumlahnya berdasarkan hasil dari perhitungan Inspektorat, kerugiannya kurang lebih Rp493 juta. Dana desa itu digunakan oleh kepala desa ini,” kata Neva.

Ia mengungkapkan tersangka dalam penggunaan ADD dilakukan dan diolah sendiri tanpa melalui rapat desa serta mekanisme lainnya yang mengatur pemanfaatan ADD.

Uang yang diselewengkan tersangka, kata Neva, digunakan untuk kepentingan pribadi, membangun pendopo untuk pariwisata, dan sebagainya.

Baca Juga:   Untuk Segera Disidangkan, Kejari Garut Lengkapi Berkas Kasus Korupsi SOR Ciateul

“Uang hasil korupsi, ya untuk kepentingan pribadi, antara lain seperti itu. Sementara ini, kita mengetahuinya dia menggunakan dana desa untuk membangun pendopo pariwisata, itu tadi,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Tahun 2020-2021 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dengan denda minimal Rp50 juta. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *