Berita

MUI Samarang Imbau Warga Tidak Terburu-buru Menghakimi Kasus Dugaan Pencabulan Guru Ngaji

×

MUI Samarang Imbau Warga Tidak Terburu-buru Menghakimi Kasus Dugaan Pencabulan Guru Ngaji

Sebarkan artikel ini
Surat imbauan MUI Kecamatan Samarang terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru ngaji.

GOSIPGARUT.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai maupun menyebarluaskan informasi terkait dugaan kasus pencabulan yang menyeret seorang guru ngaji di Kampung Samarang Boboko, Kecamatan Samarang.

Dalam surat imbauan tertanggal 18 Mei 2026, MUI Kecamatan Samarang menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian dan belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.

Ketua MUI Kecamatan Samarang, KH Atep Moh Wahid Qostm, bersama Sekretaris H Abuy Sobur, meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial.

Baca Juga:   Pj Gubernur Jabar Imbau Warga yang Hendak Berwisata Agar Siapkan Kondisi Fisik dan Kendaraan Sebelum Berangkat

“Untuk mengetahui kebenarannya, masyarakat diminta menunggu hasil penyelidikan dan visum yang nantinya akan disampaikan oleh Polres Garut,” demikian isi imbauan tersebut.

MUI juga mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah dalam menyimpulkan ataupun menghukumi seseorang sebelum ada keputusan hukum yang jelas. Dalam surat itu disebutkan bahwa tuduhan tanpa dasar yang pasti dapat masuk dalam kategori qadzaf atau tuduhan yang tidak dibenarkan dalam ajaran agama.

Selain itu, MUI Kecamatan Samarang turut mengimbau warga agar tetap menjaga situasi kondusif apabila nantinya tersangka dinyatakan bersalah oleh pihak berwenang. Masyarakat diminta tidak mencela, mencaci maki, ataupun memviralkan secara berlebihan kasus tersebut karena dinilai dapat memicu dampak sosial yang lebih luas.

Baca Juga:   Polres Garut Tanam 500 Pohon Alpukat di Batu Lempar, Mitigasi Longsor dan Banjir Berbasis Wisata Alam

Imbauan juga menekankan agar tidak ada tindakan hasutan maupun kekerasan yang melanggar hukum. Warga diingatkan untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Jangan melakukan hasutan, apalagi berbuat kekerasan dan kerusakan yang melanggar ketentuan peraturan dan hukum yang berlaku,” tulis MUI dalam poin imbauannya.

Surat tersebut turut diketahui Camat Samarang, Bambang Isnaeni Fathan. Pemerintah kecamatan bersama tokoh agama berharap masyarakat tetap menjaga ketenangan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.

Baca Juga:   Pemprov Jabar Siapkan Rp500 Juta untuk Pipanisasi Atasi Kekeringan di Kertajaya Garut

Di sisi lain, MUI menilai peristiwa ini harus menjadi pelajaran bersama, khususnya bagi para tokoh agama, guru ngaji, dan para pendidik agar senantiasa menjaga amanah serta kepercayaan masyarakat.

Kasus dugaan pencabulan yang menyeret tenaga pendidik keagamaan itu belakangan menjadi perhatian warga dan ramai diperbincangkan di media sosial. Hingga kini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait hasil penyelidikan maupun status hukum terduga pelaku dari pihak kepolisian. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *