Berita

Penantian Panjang Alun-alun Limbangan Berakhir, Bupati Garut Serahkan Sertipikat Resmi Aset Daerah

×

Penantian Panjang Alun-alun Limbangan Berakhir, Bupati Garut Serahkan Sertipikat Resmi Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyerahan sertipikat tanah Alun-alun Limbangan dari Pemerintah Kabupaten Garut kepada Pemerintah Kecamatan Limbangan, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Selasa (26/5/2026).

GOSIPGARUT.ID — Kepastian hukum Alun-alun Limbangan yang selama ini dinantikan masyarakat akhirnya terwujud. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi menyerahkan sertipikat tanah Alun-alun Limbangan dari Pemerintah Kabupaten Garut kepada Pemerintah Kecamatan Limbangan di Aula Kantor Kecamatan Limbangan, Selasa (26/5/2026).

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi tonggak penting bagi penataan dan pengembangan kawasan Alun-alun Limbangan yang selama bertahun-tahun menghadapi kendala akibat belum jelasnya status hukum lahan.

Dalam sambutannya, Bupati Garut menegaskan bahwa keberadaan alun-alun tidak hanya sebatas ruang terbuka publik, tetapi juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

“Tidak cukup dengan penyerahan sertipikat, bagaimana kita memanfaatkan lahan ini agar memberikan makna untuk masyarakat, baik untuk kegiatan sosial, kemasyarakatan, hingga ekonomi,” ujar Syakur.

Baca Juga:   Viral, Kades di Garut Selatan Merasa Kecewa karena Bupati Syakur Amin Batal Datang ke Acara di Indralayang

Ia juga mengapresiasi peran Komite Nasional Pemuda Indonesia dan berbagai elemen masyarakat yang dinilai konsisten mengawal proses kejelasan aset tersebut hingga tuntas.

Menurut Syakur, pendekatan yang dilakukan para pemuda berlangsung secara persuasif dan konstruktif sehingga mampu menghasilkan solusi nyata bagi daerah.

Pemerintah Kabupaten Garut, lanjut dia, berkomitmen mendukung pengembangan kawasan Alun-alun Limbangan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah. Kepastian hukum aset itu diharapkan dapat menjadi dasar dalam mendorong revitalisasi kawasan yang lebih representatif.

Sementara itu, Camat Limbangan, Guriansyah Sukiran, menyebut Alun-alun Limbangan memiliki nilai sejarah yang kuat bagi masyarakat Garut. Ia mengatakan kawasan tersebut sejak lama menjadi ruang berkumpul warga sekaligus bagian dari identitas masyarakat Limbangan.

Baca Juga:   Pasangan Syakur-Putri Tawarkan Solusi Nyata untuk Masa Depan Garut yang Hebat dan Berkelanjutan

“Alun-alun Limbangan merupakan titik awal sejarah Garut, tempat bermain masyarakat dan anak-anak Limbangan. Alun-alun juga menjadi landmark yang menggambarkan filosofi masyarakatnya,” kata Guriansyah.

Ia mengungkapkan, ketidakjelasan status lahan sebelumnya sempat menghambat rencana revitalisasi kawasan. Persoalan itu bahkan beberapa kali dibahas dalam forum Musrenbang Kabupaten agar penataan Alun-alun Limbangan dapat segera direalisasikan.

Dengan terbitnya sertipikat resmi, Pemerintah Kecamatan Limbangan optimistis kawasan tersebut dapat berkembang menjadi ikon baru wilayah utara Garut dengan dukungan ruang terbuka hijau serta fasilitas publik yang memadai.

Baca Juga:   MUI Garut Desak Polisi Agar Secepatnya Tangkap Penginjak Al Qur'an

Ketua KNPI Kecamatan Limbangan, Aziz Abdurahman, menjelaskan proses pengawalan kepastian hukum Alun-alun Limbangan melibatkan banyak pihak sejak awal 2025. Mulai dari Forkopimcam, Apdesi 14 desa, DPRD Garut, hingga ATR/BPN turut terlibat dalam pembahasan tersebut.

“Alhamdulillah, berkat dukungan semua pihak, pekerjaan rumah yang selama ini berlarut-larut kini akhirnya memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujar Aziz.

Ia berharap momentum tersebut menjadi awal lahirnya kawasan publik yang lebih hidup sekaligus mendorong generasi muda untuk terus aktif mengambil peran dalam pembangunan daerah. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *