Nasional

Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Menghapus Tenaga Honorer di Tahun 2023

×

Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Menghapus Tenaga Honorer di Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Tenaga honorer.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah telah memastikan bahwa tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang. Ini merupakan mandat yang tertuang dalam PP 49/2018.

Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu, disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.

Lantas, sebenarnya seperti apa rencana besar di balik penghapusan honorer?

Baca Juga:   Ini Alasan Tertundanya Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni, menegaskan rencana penghapusan tenaga honorer bukanlah kebijakan yang ‘turun dari langit’.

“Sebetulnya ini bukan ujug-ujug. Tapi sudah dari 2005. Itu sudah inventarisir,” kata dia.

Alex mengemukakan, pada saat itu ada sekitar 900 ribu tenaga honorer. Di saat itu pula, pemerintah sepakat untuk mengangkat sekitar 860 ribu tenaga honorer untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga:   Belum Lama Terima THR, Sebentar Lagi ASN Akan Dikucuri Gaji ke-13

“Sisanya tidak memenuhi kriteria, tapi yang sisanya ingin diproses lebih lanjut. Begitu di data ulang dan membengkak jadi 600 ribuan. 11x lipat membengkak angkanya pada saat itu,” jelasnya.

Pembengkakan angka tenaga honorer di tiap instansi tersebut akhirnya mendorong terbitnya Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Dalam aturan, ditetapkan hanya ada dua kategori ASN yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga:   Ini Penyebab Listrik Padam di Sejumlah Daerah Pada Minggu (4/8/2019)

Namun, bukan berarti pasca terbitnya UU tersebut pemerintah tak lagi mengangkat tenaga honorer. Bahkan hingga saat ini, ada beberapa instansi yang tetap merekrut tenaga honorer, kendati hal tersebut telah dilarang.

Konten berikut adalah iklan platform Mixadvert dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *