Hukum

Sekda Jabar Siap Dihadirkan di Persidangan Kasus Meikarta

×

Sekda Jabar Siap Dihadirkan di Persidangan Kasus Meikarta

Sebarkan artikel ini
Sekda Jabar Iwa Karniwa. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menyatakan siap dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap Proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Saya selaku warga masyarakat yang Insya Allah taat dan patuh terhadap mekanisme yang sedang berjalan. Saya sampaikan, apabila diperlukan saya siap jadi saksi,” kata Iwa Karniwa, Rabu (16/1/2019).

Menurut dia, kesiapannya menjadi saksi persidangan tersebut terkait dengan namanya yang disebut oleh terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.

Menurut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah, Sekda Jabar meminta uang Rp1 miliar untuk memuluskan izin Proyek Meikarta di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat.

Baca Juga:   Barang Rampasan dari Mantan Bupati Garut Dilelang KPK

Sekda Iwa menyatakan pihaknya siap dikonfrontir di persidangan dengan pihak Neneng Hassanah dan Neneng Rahmi, Kabid Dinas PUPR Kabupaten Bekasi yang menginformasikan pada Neneng bahwa dirinya meminta uang tersebut.

“Saya juga siap untuk diklarifikasi sebagaimana yang telah saya lakukan atas masalah itu,” katanya lagi.

Iwa membantah menerima uang Rp1 miliar seperti yang terungkap di persidangan.

Terkait keterlibatannya dalam proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di BKPRD Jabar, juga perubahan revisi RDTR Bekasi, Iwa mengaku tidak memiliki kewenangan apa pun saat itu.

Baca Juga:   Jabatan Kapolda Jabar Diserahterimakan kepada Irjen Rudy Sufahriadi

“Dan saya sama sekali tak berwenang dalam BKPRD, sehingga hadir pun tidak,” kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus Meikarta sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan Meikarta.

“Sekda Jabar memang baru terungkap tadi diterangkan Bu Neneng (Bupati Bekasi nonaktif). Di persidangan selanjutnya kami hadirkan pemberinya Neneng Rahmi (Kabid Tata Ruang Dinas PUPR) itu kan menerima dari Lippo. Nanti kami hadirkan Neneng Rahmi Nurlaili dan Pak Iwa-nya juga kami hadirkan,” ujar Jaksa I Wayan Riana, seusai persidangan, pekan lalu.

Baca Juga:   Tak Ada Bukti Baru, Dua Kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar Dihentikan

Dalam keterangan Neneng Hasanah, Iwa disebut meminta uang Rp1 miliar terkait proyek perizinan Meikarta. Permintaan Iwa itu berdasarkan laporan dari bawahannya, Neneng Rahmi.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Neneng Rahmi, permintaan uang itu untuk mengurus persetujuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Meikarta.

Atas keterangan tersebut, jaksa akan menghadirkan Iwa sebagai saksi penerima, guna menggali keterlibatannya dalam proyek perizinan Meikarta, terutama terkait permintaan uang Rp1 miliar. (Ant/Gun)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *