GOSIPGARUT.ID — Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut menggelar acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat di Auditorium Kampus 4 Universitas Garut, Jalan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (27/1/2022).
Sosialisasi ini diikuti 90 peserta berasal dari perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
Kepala BKD Garut, Didit Fajar Putradi, menjelaskan, PP Nomor 94 Tahun 2021 ini menggantikan peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 53 Tahun 2021 berkaitan dengan disiplin PNS. Peraturan ini sendiri tehtunya harus dijadikan pedoman bagi PNS dalam bersikap dan berperilaku, serta tidak boleh melanggar ketentuan yang sudah berlaku.
“Ada beberapa hal yang baru yang secara substantif berbeda antara PP 53 dengan PP 94 ini, dan tentu harus segera dipahami dan diketahui,” ucap dia.
Didit mengungkapkan, ada beberapa jenis sanksi yang terdapat dalam peraturan tersebut, salah satunya pemberian sanksi disiplin yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) selaku pihak yang menjaga dan membina PNS secara langsung.
“Jadi ada sanksi yang bisa diberikan oleh pengawas bagi pelaksana ada yang sanksi yang diberikan oleh administrator, dan ada juga sanksi yang diberikan oleh PPTP atau pejabat pimpinan tinggi Pratama, disamping tentu ada untuk yang sanksi disiplin sedang serta yang berat ada yang oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) gitu ya,” ucapnya.