Wisata

Masuk PPKM Level 2, Seluruh Objek Wisata di Garut Akan Segera Kembali Dibuka

×

Masuk PPKM Level 2, Seluruh Objek Wisata di Garut Akan Segera Kembali Dibuka

Sebarkan artikel ini
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia (RI), Sandiaga Salahuddin Uno berkunjung ke Desa Wisata Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Minggu (22/8/2021). (Foto: Yan AS)

GOSIPGARUT.ID — Seluruh objek wisata di Kabupaten Garut akan segera kembali dibuka. Cakupan vaksinasi Covid-19 yang telah mencapai target akan membuat Kabupaten Garut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Bupati Rudy Gunawan mengatakan, berdasarkan data terakhir, cakupan vaksinasi dosis pertama secara keseluruhan sudah mencapai 52 persen. Sementara cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia telah mencapai 41,5 persen.

“Otomatis kita sudah masuk (Level 2),” kata dia, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:   Belum Optimal, Pemkab Garut Akan Menata Ulang Pengelolaan Situ Bagendit 

Sebab, menurut Rudy, kasus Covid-19 di Kabupaten Garut sudah stabil. Penambahan kasus baru disebut masih terjadi, tapi jumlahnya tak signifikan. ia menyebutkan, dalam sepekan terakhir, hanya ada penambahan empat kasus terkonfirmasi Covid-19.

Dengan kembalinya Kabupaten Garut menerapkan PPKM Level 2, pembatasan aktivitas masyarakat akan lebih longgar. “Wisata sudah boleh,” kata dia.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan mengaku belum bisa memastikan waktu objek wisata dapat dibuka kembali. Sebab, dinasnya harus menunggu terlebih dahulu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait PPKM. “Setelah itu kita tindaklanjuti dengan surat edaran,” kata dia.

Baca Juga:   Sekarang Pemprov Jabar Bisa Beri Bantuan Dana bagi Desa yang Miliki Objek Wisata

Sebelumnya, hanya terdapat tiga objek wisata yang diperbolehkan beroperasi pada massa PPKM Level 3. Tiga objek wisata itu adalah Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Taman Satwa Cikembulan, dan Kamojang Fillage.

Izin beroperasinya tiga tempat itu diberikan melalui Surat Edaran Nomor SE/40/IL.04.00/DII/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pada Uji Coba Pembukaan Usaha Pariwisata pada dengan Level 3 di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Namun, penerapan prokes di tiga tempat itu harus dilakukan secara maksimal. (ROL)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *