Nasional

Berbisnis PCR dan Swab Antigen di Masa Pandemi, Begini Kata Aktivis ’98

×

Berbisnis PCR dan Swab Antigen di Masa Pandemi, Begini Kata Aktivis ’98

Sebarkan artikel ini
Kegiatan tes PCR dan aktivis '98, Hasanuddin. (Foto: kolase)

GOSIPGARUT.ID — Pemeriksaan Covid-19 menggunakan tes usap atau swab antigen dan PCR (polymerase chain reaction), tujuannya untuk mendeteksi ada tidaknya infeksi virus corona jenis SARS-CoV-2 pada seseorang.

Kedua pemeriksaan itu, menurut aktivis’98 — Hasanuddin, sebagai bagian dari protokol 3 T (test, tracing, dan treatment). Protokol penanganan dan pencegahan bencana kesehatan yang sudah menjadi kebijakan atau keputusan pemerintah.

“Apakah berbinis alat test atau sarana ini dimungkinkan atau diperbolehkan dalam situasi kebencanaan (pandemi)? Pertanyaan ini mengemuka dan patut diajukan, setelah di berbagai media ramai diperbincangkan, setelah diduga ada ‘pejabat’ yang terlibat pada persoalan ini,” kata dia, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:   Setelah Direaktivasi, Transportasi Masa Depan Jabar Bernama Kereta Api

Hasanuddin menuturkan, dari sudut etika dan norma bisnis, tentu saja semua barang dan jasa diperbolehkan, terkecuali dilarang atas perintah undang-undang. Kapitalisasi modal atau mencari keuntungan sah-sah saja dari etika bisnis: di mana keuntungan menjadi tujuan utama berbisnis.

“Tak ada larangan terhadap PCR dan swab antigen untuk diperdagangkan dari sudut materil. Namun memperdagangkan kedua sarana ini dalam keadaan kebencanaan, tentu tidak hanya diperdebatkan dari sisi aturan, melainkan juga dari sisi etika; filsafat moral,” tandas pendiri Pusat Informasi Study Pembangunan (PISP) itu.

“Apalagi yang terlibat dalam perdagangan atau bisnis tersebut adalah ‘pejabat negara’ yang terlibat dalam pengambilan keputusan penanganan dan pencegahan kebencanaan,” imbuh Hasanuddin.

Baca Juga:   Salah Satu Mobil Arteria Dahlan Tercatat Nunggak Pembayaran Pajak Selama 16 Bulan

Ia menegaskan, sesuatu tindakan yang melanggar etika bisa jadi ada unsur melanggar hukum. Namun tentu perlu diselidiki, diteliti, dikaji, dan didalami oleh pihak yang memiliki kapasitas dan otoritas untuk itu.

“Diselidiki, diteliti, dikaji, dan didalami oleh pihak terkait untuk memberikan penilaian dan kepastian hukumnya. Kepastian ini penting untuk menjaga integritas pemerintahan dan prinsip melindungi ‘kepentingan dan hak rakyat’, di mana ‘keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi’,” papar Hasanuddin.

Karena, tambahnya, tanpa proses itu, tentu saja akan memenuhi daftar inventaris “peristiwa” yang berpotensi tumpul ke atas, namun tajam ke bawah.

Baca Juga:   Aktivis '98 Apresiasi Pimpinan Ponpes Fauzan yang Ungkap Pejabat Garut Terlibat Faham Radikalisme

“Atau setidaknya, kita mempertahankan dan menjaga demokrasi kita, di mana check and balance dan kritik perlu disikapi untuk sejauh mana koreksi dapat dilakukan,” kata pendiri LBH Padjajaran itu.

Menurut Hasanuddin, dalam demokrasi, kritik publik menjadi pedoman utama yang perlu disikapi. Berbeda dengan situasi yang tidak demokratis, di mana kekuasaan memberlakukan slogan “Anjing menggonggong kafilah berlalu”. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *