Nasional

KPK Geledah Kantor Bappeda Jabar, Amankan Dokumen dan Barang Elektronik

×

KPK Geledah Kantor Bappeda Jabar, Amankan Dokumen dan Barang Elektronik

Sebarkan artikel ini
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Kota Bandung, Jumat (19/3/2021).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

“Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik yang terkait perkara,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:   KPK Akan Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Ia mengatakan, bukti-bukti tersebut akan divalidasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara penyidikan.

Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemkab Indramayu.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangka-nya sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

“Namun demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya,” kata Ali.

Baca Juga:   BRI-MI Raih Penghargaan Pioneer of Mutual Funds and Trusted Investment Manager 2025

Kasus itu adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Baca Juga:   Dimulai Dari Mimika, TP PKK Basmi KKN yang Mulai Berurat Akar di NKRI

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya masih terkait pengembangan kasus tersebut, KPK pada 16 November 2020 menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *