Hukum

Dugaan Korupsi Bansos, LBH Limpah Somasi Kepala Dinas Sosial Garut

×

Dugaan Korupsi Bansos, LBH Limpah Somasi Kepala Dinas Sosial Garut

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif LBH Limpah, Ang Heri Hasan Basri, dan Direktur Penanganan Perkara Komarudin Taher. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lingkaran Masyarakat Peduli Advokat Hukum (Limpah) melayangkan somasi (surat peringatan) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Dinas Sosial Kabupaten Garut.

Surat dengan Nomor 0201/B/LBH/ 01/2021 meminta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut sebagai penanggung jawab di dinas tersebut, untuk bertanggungjawab menyelesaikan permasalahan yang syah secara hukum kepada Abdul Holik (50), warga Kampung Ciwalen, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Menurut Direktur Eksekutif LBH Limpah, Ang Heri Hasan Basri, didampingi Direktur Penanganan Perkara Komarudin Taher, SH dan Deputi Direktur Bidang Monitoring Kebijakan Publik Subhan, SH, somasi diberikan atas dugaan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga:   Terpidana Eks Kades Korupsi Dana Desa di Garut Masuk DPO Kejaksaan

Dugaan tindak pidana tersebut, didasarkan pada pengaduan Abdul Kholik yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nomor DTKS 3205190000001580. Kenyataannya yang bersangkutan tidak pernah menerima bantuan tersebut, sehingga diduga ada tindakan perbuatan melawan hukum oleh oknum di Dinas Sosial Kabupaten Garut.

“Kami sebagai paralegal dari klien kami meminta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut sebagai penanggung jawab di Dinas Sosial menyelesaikan permasalahan yang syah secara hukum. Apabila dalam waktu tujuh hari somasi tidak diindahkan, maka kami akan menempuh upaya hukum lainnya,” terang Komarudin Taher.

Baca Juga:   Polisi Terus Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan SOR Ciateul

Selain menyoroti PKH, LBH Limpah juga mengadvokasi bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) dan dugaan pelanggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). “Kami sudah menerima beberapa pengaduan bantuan sosial dari mulai PKH, BLT DD, dan BPNT,” jelasnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Ade Hendarsyah, saat dikonfirmasi lewat sambungan Watsapp, Rabu (13/1/2021), belum memberikan tanggapan. (Respati)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *